Scroll Untuk Membaca

Medan

Apresiasi Polda Sumut Gerak Cepat Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian

Apresiasi Polda Sumut Gerak Cepat Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian

MEDAN (Waspada): Polda Sumut melalui Polres Toba telah menangkap LD, tersangka pelaku ujaran kebencian di media sosial. Gerak cepat jajaran Polda Sumut ini mendapatkan apresiasi karena dinilai bertindak antisipatif secara profesional.

“Ini adalah tindakan antisipatif yang profesional secara cepat menangkap tersangka ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras dan antargolongan),” ujar dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Selasa (28/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Apresiasi Polda Sumut Gerak Cepat Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian

IKLAN

Dikatakan, penangkapan cepat ini dapat meredam berbagai potensi riak-riak di masyarakat yang mungkin saja terjadi. “Sudah selayaknya semua pihak memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut yang telah bertindak cepat secara profesilnal dalam menangkap tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Toba, menangkap seorang pria berinisial LD, 57, terduga pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial (medsos) TikTok, Minggu (26/11) di Kec. Uluan, Kab. Toba.

Kapolres Toba, AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan saat dihubungi Waspada melalui telepon selulernya, Senin (27/11) mengatakan, bahwa terduga pelaku LD, ditangkap Minggu malam di Kec. Uluan, Kab. Toba.

“Tersangka pelaku saat ini telah kita serahkan ke Unit Dirkrimsus Polda Sumut untuk proses selanjutnya. Yang bersangkutan kita amankan semalam dari Kec. Uluan, Kab. Toba dan langsung kita bawa ke Polda Sumut,” tandas Iptu Wilson.

Sedangkan Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, bahwa pria terduga pelaku ujaran kebencian tersebut diketahui berdomisili di Kota Sorong, Papua Barat. Ia mengimbau, agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten video yang dibuat pelaku.

“Konten yang dibuat oleh terduga pelaku bermuatan sensitif dan ujaran kebencian. Kepada masyarakat kita imbau agar tidak menyebarluaskan konten itu lagi,” imbuh AKP Bungaran.(m05)

teks;
LD, 57, tersangka pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial TikTok, di Polres Toba Minggu (26/11) di Kec. Uluan, Kab. Toba.
Waspada/ist.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE