Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba Polda Sumut

  • Bagikan
Apresiasi Komitmen Pemberantasan Narkoba Polda Sumut

MEDAN (Waspada): Akademisi memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan jajarannya yang tetap komitmen memberantas Narkoba. Di awal tahun ini penindakan terhadap penyalahgunaan Narkoba tidak surut, bahkan semakin massif.

Di awal tahun 2025 Polda Sumut tercatat telah melakukan tindakan di berbagai wilayah dengan sejumlah tersangka dan barang bukti. “Ini dapat dilihat sebagai bentuk komitmen pemberantasan Narkoba telah ditunjukkan melalui aksi nyata di awal tahun 2025. Masyarakat hendaknya mendukung agar Sumut dapat terlepas dari penyalahgunaan Narkoba,” ujar Dr Dedi Sahputra, MA dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) di Medan, Senin (20/1).

Dia menekankan bahwa Narkoba sudah menjadi ancaman yang sangat berbahaya karena menyasar generasi muda harapan bangsa. Para generasi muda yang telah terpapar Narkoba maka akan kehilangan masa depannya. “Akan menjadi sulit sekali menggapai masa bagi anak-anak muda yang telah terpapar Narkoba,” ujarnya.

Karena itu, selain membentengi generasi muda dari pengaruh negatif Narkoba, maka tindakan hukum dari aparat berwenang mesti didukung bersama. “Dari waktu ke waktu masyarakat harus mendukung penindakan yang tuntas terhadap tindakan penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran mengungkap 99 kasus tindak pidana Narkoba dalam waktu sepekan, yang berlangsung 14-20 Januari 2025.

Dari pengungkapan itu sebanyak 130 tersangka berhasil ditangkap, terdiri 17 pengguna dan 113 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin (20/1) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara.

“Ini adalah keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan masyarakat. Polisi akan terus mengambil langkah tegas memutus jaringan peredaran narkotika di Sumut,” ujar Hadi.

Dari pengungkapan itu, Dit Reserse Narkoba mengamankan barang bukti 220 gram sabu-sabu, 50 kilogram ganja dan 84 butir pil ekstasi. Barang bukti lainnya berupa 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat isap sabu.

Hadi mengajak masyarakat berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkoba. “Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan Narkoba tidak akan maksimal,” kata dia.

Dikatakannya, penggerebekan dan pengungkapan kasus-kasus narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menekan angka peredaran narkoba di Sumatera Utara, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya Narkoba.

Pada pekan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika pada periode 7 hingga 13 Januari 2025.

Dalam pengungkapan itu sebanyak 92 tersangka diamankan, terdiri 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyampaikan apresiasi atas kerja keras personil di lapangan. “Ini merupakan hasil dari kerja tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Hadi Wahyudi, Selasa (14/1).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 547 gram sabu-sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja. Turut diamankan barang bukti non narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 telefon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat isap (bong), serta uang tunai Rp4.753.000. Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran Narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kombes Hadi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya. “Polisi tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan narkoba,” tegasnya.

Dikatakan, Polda Sumut berkomitmen penuh menciptakan Sumatera Utara yang bersih dan aman dari narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini menunjukkan tekad Polda Sumut dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba,” jelasnya.(m05/A)

Teks;
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *