APHTN-HAN Sumut: Perwal Retribusi Parkir Berlangganan Harus Dicabut

  • Bagikan
APHTN-HAN Sumut: Perwal Retribusi Parkir Berlangganan Harus Dicabut

MEDAN (Waspada): Pasal 94 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah dalam pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Dalam hal pendelegasian kewenangan, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Hal ini mencuat dalam Focus Group Discussion Pengurus Assosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara terkait Aspek Hukum Perwal Retribusi Parkir Berlangganan di Medan Nomor 26 Tahun 2024 di Kampus UISU, 26/7/2024.

Ami Kholis dari Dinas Perhubungan Pemko Medan, menyatakan bahwa Perwal tentang Retribusi Parkir Berlangganan di kota Medan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan. Di samping itu, dengan adanya retribusi parkir berlangganan, tentu Pemko Medan akan menertibkan juru parkir dan memberikan penggajian terhadap juru parkir tersebut.

“Meskipun banyak ditolak oleh masyarakat, Pemko Medan meyakini, bahwa penggunaan retribusi parkir berlangganan akan meningkatkan PAD di kota Medan”. Karenanya, Pemko Medan sebelumnya juga sudah mempelajari dan mengikuti beberapa daerah yang sudah menerapkan penggunaan retribusi parkir berlangganan,” ujarnya.

Ketua Pengwil APHTN-HAN Sumut, Dr Eka NAM Sihombing, sebelumnya menegaskan bahwa Peraturan Daerah sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan Peraturan Daerah.

Begitu juga halnya terhadap Perda Retribsui Parkir Berlangganan di kota Medan, harus selaras dengan prinsip berkeadilan terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan barcode parkir berlangganan.

Dr Andryan, mengatakan bahwa penerapan retribusi parkir berlangganan di kota Medan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum, tidak sesuai dengan landasan pembentukan serta materi muatannya. Pada ketentuan Pasal 4 Perwal 26/2024, menyatakan adanya frasa tentang larangan bagi masyarakat untuk parkit di area yang menjadi area parkir berlangganan.

Apabila merujuk ketentuan perundang-undangan, Perwal tidak dapat memuat aturan larangan. Pengaturan larangan serta sanksi pidana tidak boleh diatur dalam aturan turunan. Sebab, pengaturan tersebut hanya diperbolehkan pada level UU dan Peraturan Daerah.

Dikatakan, ada azas no punist without representative, pencantuman rumusan norma sanksi pidana hanya diperbolehkan dengan persetujuan rakyat melalui perwakilannya, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara Perda, atas persetujuan dari Gubernur dan/atau bupati dan/atau walikota bersama dengan DPRD.

Perda dibatasi hanya untuk ancaman pidana dalam level Perda. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan, “Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”. Aturan larangan serta membebanan keuangan masyarakat tersebut berkaitan langsung dengan pembatasan Hak Asasi Manusia,” ujar Andryan.

Di penghujung pengkajian APHTN-HAN Sumut, menegaskan bahwa Pemko Medan sudah seharusnya mencabut Perwal 26/2014 dengan menggunakan landasan pengaturan dalam bentuk Perda.

Apabila Pemko Medan tidak mencabut Perwal tersebut, maka APHTN-HAN Sumut akan menempuh keberatan dengan melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap berlakuya Peraturan Wali Kota yang diduga merugikan hak warga kota Medan.(m05/A)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *