Scroll Untuk Membaca

Medan

Aniaya Putri Kandungnya, IRT Ditangkap Polisi

Aniaya Putri Kandungnya, IRT Ditangkap Polisi

MEDAN (Waspada): Diduga menganiaya anak kandungnya sendiri, seorang ibu rumahtangga (IRT) ditangkap oleh personel Reskrim Polrestabes Medan. Aksi penganiayaan sadis tersebut sempat viral di media sosial karena penganiayaan sadis terhadap putrinya terekam kameea CCTV.

Polisi yang menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu yang tega menyiksa anak perempuannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aniaya Putri Kandungnya, IRT Ditangkap Polisi

IKLAN

“Pelaku berinisial DF sudah ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol TJS Marbun saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9).

Kapolrestabes menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika Jumat (20/9) siang, pihaknya menerima laporan dari guru les terkait muridnya sebut saja Mawar ,6, menjadi korban KDRT ibu kandungnya.

“Kronologis awal ada seorang guru les yang melapor kepada polisi yang melihat badannya telah dilakukan penganiayaan oleh orangtuanya,” ungkap Kapolrestabes.
Petugas pun langsung merespons laporan tersebut dan sehingga personel Reskrim Unit PPA datang ke rumah korban di kawasan Medan Sunggal.

Polisi yang melakukan pemeriksaan dengan memeriksa ibu kandung, korban dan juga CCTV di dalam rumah, mendapati kalau penganiayaan ini benar terjadi.
Dalam rekaman CCTV terlihat korban dilibas dengan tali pinggang dan perut korban diinjak oleh ibu kandungnya sendiri.

“Melakukan penganiayaan mengunakan tali pinggang dan juga rekaman CCTV ada memijak perutnya,” ungkap Teddy.

Polisi yang menerima fakta-fakta ini langsung menetapkan DF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau motif penganiayaan terjadi karena tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya.

“Emosi pada anak karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi,” terang Kapolrestabes.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.

“Saya khilaf, saya meminta maaf,” pungkasnya.(m27)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE