MEDAN (Waspada): Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah Maruli Firman Lubis melaporkan lima anggota KPU Tapteng ke Bawaslu dan pihak kepolisian.
Ia melakukan hal itu terkait dugaan transaksional dalam perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Tapteng.
“Saya sudah melapor dan laporan pengaduan saya diterima Bawaslu Tapteng, dan sudah dilakukan pra rekonstruksi,” kata Firman Lubis kepada wartawan, Jumat (23/12).
Mengenai laporannya ke Bawaslu, Firman Lubis mengaku terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Tapteng.
Ia menduga anggota KPU Tapteng tidak transparan dalam mengumumkan hasil seleksi tertulis dengan sistem CAT, dimana nilai hasil ujian peserta tidak dicantumkan dalam pengumuman yang dibuat KPU Tapteng.
Menurutnya, KPU Tapteng seharusnya mencantumkan nilai hasil ujian tertulis calon anggota PPK dalam pengumuman seperti dilakukan KPU di daerah lain.
“Padahal KPU di daerah lain hasil ujian diumumkan besoknya agar calon anggota PPK tahu nilainya. Jadi wajar mereka berprasangka buruk, kalau dia merasa nilainya tinggi tapi malah tidak lulus,” kata dia.
Dalam laporannya, Firman meminta Bawaslu memerintahkan KPU Tapteng mengumumkan nilai hasil ujian tertulis dengan CAT calon anggota PPK.
“Saya sebagai mantan komisioner KPU kecewa. Apa beratnya KPU Tapteng mengumumkannya. Atau apakah memang mereka hanya basa basi saja membuat ujian tertulis CAT. Itukan online, mengapa daerah lain bisa. Padahal mereka kan sudah Bimtek,” sebutnya.
Firman juga meminta Bawaslu Tapteng meneruskan laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dilakukan anggota KPU Tapteng kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya akan menindaklanjuti kasus ini sampai ke tingkat pusat, karena pelanggaran kode etik ini merupakan pelanggaran berat kalau di peraturan KPU,” katanya.
Sedangkan laporan di Polres Tapteng, terkait adanya unsur pidana, yaitu dugaan penyuapan. “Polres Tapteng sudah menerima pengaduan saya dan juga sudah digelar pra-rekonstruksi. Soal berapa nilainya, biarlah pihak kepolisian yang akan mengusutnya,” akunya.
Menurutnya lagi, dugaan perbuatan pidana dilakukan anggota KPU Tapteng adalah terstruktur, sistematis dan masif. Maka dia mendesak segera dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dari Bawaslu provinsi agar kasus itu terang benderang.
“Kita ingin menguji kejujuran ini, supaya jangan terjadi di kemudian hari. Karena tahapan selanjutnya ada penerimaan PPS, KPPS dan Pantarlih. Kalau penerimaan PPK sudah rusak, maka bisa saja sampai selanjutnya juga akan rusak,” jelasnya.
Bantah
Sementara saat konferensi pers, Senin (12/12), KPU Tapteng membantah tudingan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS.
Komisioner KPU Tapteng menyebut data beredar berisi dugaan adanya transaksional dalam proses penerimaan PPK dan PPS merupakan informasi hoaks.
Komisioner KPU Timbul Panggabean menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menyebut siapa oknum di KPU Tapteng yang melakukan transaksional. “Kita tidak ada melakukan transaksi, jadi kita menantang, jangan dengan bahasa dugaan, tapi tuding saja orangnya,” kata Timbul. (m10)
Foto; Firman Lubis