Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRDSU Azmi Yuli Sitorus Gelar Sosper Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

ANGGOTA DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2019 tahun ke 3 tahun 2022, tentang perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), akhir pekan lalu. Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2019 tahun ke 3 tahun 2022, tentang perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), akhir pekan lalu. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Azmi Yuli Sitorus menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2019 tahun ke 3 tahun 2022, tentang perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, yang dilaksanakan di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (Sergai), akhir pekan lalu.

Dalam paparannya, anggota dewan dari Fraksi Gerindra Dapil IV Tebing Sergai ini menyebutkan, pihaknya menerima laporan terkait Perda yang mengatur hukuman disiplin pada anak di sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRDSU Azmi Yuli Sitorus Gelar Sosper Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

IKLAN

“Ada guru yg bertanya, kenapa kami para guru kalau mendidik anak selalu orang tua siswa tidak terima. Seperti kalau ada anak yang kita setiap tidak buat “PR” kita suruh berdiri di depan kelas, tapi laporan anak kepada orang tuanya yang dijewer la, macamla,” kata Azmi

Azmui menambahkan, dirinya juga sering menerima pesan melalui SMS maupun whatasapp dari warga yang melaporkan ada ibu rumatangga yang mengaku dirinya dipukul suami. “Pulang mabok, nggak ngasi duit ditendangi, sambung Azmi.

Namun dalam kegiatan sosper sebelumnya di Karangnayar, Kecamatan Pegajahan, Sergai, dia mendapat kabar bahwa ada wanita yang mengaku dipukuli suami terlihat hadir dalam acara tersebut dan duduk menyendiri. “Saya dikabari wanita itu duduk sendiri, dan dia katanya takut melaporkan suami yang memukul dirinya,” sebut Azmi.

Azmi mendorong para ibu rumahtangga untuk benar-benar memahami isi yang terkandung dalam Perda (Sosper) No. 3 Tahun 2019 tentang perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan. “Itu maksudnya agar mereka mendapatkan kesetaraan, perlindungan dan keadilan,” sebut Azmi.

Azmi juga menyampaikan peran masyarakat dalam membantu korban kekerasan. Di antaranya seperti segera memberi pertolongan kepada korban, membawanya ke tempat aman, melaporkan kejadian kepada ketua RT/RW, lingkungan dll.

“Artinya, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan bila ada terjadi kekerasan dalam rumah tangga maupun anak,” tegasnya.

Azmi juga meminta tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini harus dihentikan, karena bisa mengakibatkan depresi berkepanjangan sedangkan tindakan pelecehan pada anak-anak akan berdampak ke masa depan.

Sosialisasi Perda No 3 tahun 2019 ini tak hanya pendampingan hukum, namun diharapkan pemerintah kabupaten harus berperan aktif dalam menyampaikan Perda tersebut kepada masyarakat. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE