MEDAN (Waspada): Dit Reserse Narkoba Polda Sumut menyerahkan anggota DPRD Tanjungbalai tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial MM merupakan DPO kasus peredaran pil ekstasi 2.000 butir telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (9/5).
Tersangka diserahkan (tahap II) ke Kejari setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Penyerahan tersangka ke JPU sebagai bentuk komitmen Polda Sumut menangani kasus narkoba,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan MM yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Status DPO melekat kepada MM sejak Oktober 2020. Dia terjerat kasus 2.000 pil ekstasi yang melibatkan beberapa orang lainnya. MM dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.(m10)
Waspada/Ist
Anggota DPRD Tanjungbalai tersangka kasus narkoba diserahkan ke Kejaksaan, Selasa (9/5).