Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Desak Pemerintah Tunda Kenaikan ONH

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) mendesak pemerinah untuk menunda kenaikan Ongkos Naik Harga (ONH) yang diusulkan sebesar Rp 45 juta untuk tahun 1443 H/2022 M. Alasannya, kenaikan itu dinilai telah membebani para calon jemaah haji di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Kita minta dikaji ulang dan ditunda karena hal ini cukup membebani para jemaah haji kita yang sudah terbebani akibat Covid-19,” kata Zeira kepada Waspada di Medan, Sabtu (19/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga Desak Pemerintah Tunda Kenaikan ONH

IKLAN

Anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merespon Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan ongkos naik haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) itu untuk tahun 1443 H/2022 M sebesar Rp 45 juta.

Usulan ini disampaikan Menteri Agama saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, 16 Februari 2022 lalu tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M.

Kebijakan komponen Bipih tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Menyikapi ini, Zeira menyebutkan, dengan penambahan dari harga tahun 2021 Rp 44 juta dan tahun 2020 Rp 35 juta, jelas menambah cost biaya calon jemaah haji.

Sehingga, lanjut Zeira, perlu untuk dikaji ulang, sebab saat ini ekonomi masyarakat Indonesia drop akibat krisis Covid-19

“Saat ini kita tahu bersama beberapa tahun ini calon jemaah haji hanya dibatasi untuk melaksanakan ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi disebabkan kekhawatiran penyebaran virus Covid 19.

Zeira menyarankan kepada pemerintah saat ini untuk fokus melobi pemerintah Arab Saudi tentang kepastian kapan dibukanya kegiatan ibadah haji. “Sekaligus juga memastikan kouta calon jemaah haji yang dapat ditampung,” sambungnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE