Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti Desak Hentikan Galian C Ilegal Di Langkat

ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Partono Budy
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti (foto) mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menghentikan aktifitas galian C ilegal yang disinyalir masih marak beroperasi di Langkat.

“Aparat penegak hukum semestinya bergerak cepat agar penambang ilegal tidak sesuka hatinya beraktivitas,” tegas  Rudi, kepada Waspada. melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (2/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti Desak Hentikan Galian C Ilegal Di Langkat

IKLAN

Anggota dewan Dapil XII Binjai Langkat itu merespon maraknya pemberitaan terkait galian C ilegal di Langkat, yang sejauh ini belum ditindak tegas.  

Menurut Sekretaris Komisi A DPRD Sumut itu, lambannya proses penegakan hukum, terkesan memberi peluang bagi mafia untuk menambang material di kawasan tak berizin.

Dijelaskan, maraknya aktivitas penambangan ilegal kian santer di Sumut, sehingga dampaknya pun sudah jelas terlihat. Mulai terjadinya abrasi di aliran sungai, hingga longsor di sekitar areal perkebunan warga.

Di sisi lain, dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan jelas diatur tentang reklamasi atau pemulihan ekosistem yang harus dialkukan penambang. Begitu pun, masih ada pengeksploitasi material tambang yang abai dengan hal itu.

“Pihak terkait termasuk APH harus peka dengan hal ini. Karena selain merugikan uang negara, aktivitas tambang–tambang ilegal pastinya akan merusak lingkungan. Apa lagi materialnya digunakan untuk proyek pembangunan,” tegas Rudi.

Diketahui, pada kordinat 3.902944 LU – 98.354410 BT di quary yang dikelola sebuah perusahaan, KSU, dan pada kordinat 3.889590 LU – 98.369899 BT di quary yang dikelola SW, tidak berada dalam wilayah yang berizin. 

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPTSP) Sumut H Faisal Arif Nasution SSos MSi.

Adapun lokasi–lokasi pada kordinat tersebut tidak berada dalam IUP, sehingga dapat dipastikan, aktivitas dan material dari lokasi tersebut adalah ilegal.

“Kalau di luar IUP, itu namanya ilegal. Seperti yang kita ketahui bersama, aktivitas tambang akan bersampak pada lingkungan. Jadi, penambang harus melengkapi dokumen terlebih dahulu. Kalau mereka tidak melengkapi dokumennya, kami tidak akan mengeluarkan izin,” tutur Faisal.

Sunardi, Manajer PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) proyek Tol Binjai–Langsa menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pengambilan material dari quary yang ilegal.

Diinformasikan, dari dua lokasi tambang tersebut, sebahagian lahan berbukitan di sana sudah rata dikeruk alat berat. Patut diduga, ribuan meter kubik material tanah urug ilegal sudah dijual para cukong ke proyek pembangunan strategis nasional tersebut.  (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE