Anggota DPRD Sumut H M Subandi Desak Kadisdiksu Copot Oknum Kepsek SMAN 8 Medan

  • Bagikan
ANGGOTA DPRD Sumut H M Subandi. Waspada/Partono Budy
ANGGOTA DPRD Sumut H M Subandi. Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut H M Subandi (foto) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Kadisdiksu) untuk segera mencopot oknum Kepala Sekolah (Kepsek)SMAN 8 karena diduga tidak becus mencerdaskan siswanya dan mengelola sekolah yang beralamat di Jalan Sampali, Kota Medan, itu.

“Kita desak Kadisdiksu mengambil langkah tegas bahkan pencopotan lantaran sang oknum Kepsek mengaitkan laporan dirinya diduga korupsi dengan tidak menaikkan kelas siswanya akibat tidak hadir di sekolah,” kata Subandi kepada Waspada di Medan, Minggu malam (23/6).

Anggota dewan Fraksi Gerindra itu merespon viralnya video yang beredar 22 Juni 2024 lalu, yang memperlihatkan seorang pria bernama Coky Indra melayangkan protes ke pihak sekolah SMA 8 Medan, lantaran anaknya berinsial MSF — siswa kelas XI — tidak naik kelas bersebab absen, yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh oknum kepala sekolah itu.

Subandi menyesalkan langkah yang diambil oknum kepala sekolah tersebut yang mengaitkan ketidaklulusan sang siswa dengan dugaan korupsi yang sudah dilaporkan Coky Indra ke Poldasu.

“Ini kita mau tanya kurikulum mana yang dipakai kepala sekolah, yang setahu saya ketidaklulusan bersebabkan absen sudah dihilangkan, sehingga tidak patut dijadikan alasan sentimen dengan laporan dugaan korupsi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) itu,” tegas Subandi.

Padahal, lanjut anggota dewan Dapil Sumut 3 Deli Serdang ini, berdasarkan laporan yang diterimanya, nilai ujian yang diperoleh siswi MSF ini cukup bagus dan memuaskan, bahkan hasil rapornya terbilang baik, termasuk siswi yang berprestasi pada semester l, sehingga terkesan aneh kalau kemudian dia tidak naik kelas gara-gara absen. 

Harusnya, jika memang  terbukti absen, pihak wali kelas atau guru atau komite sekolah memanggil siswanya apa alasan tidak hadir. “Biasanya kalau berhari-hari, orangtua siswa ikut dipanggil dan diminta menasihati  anaknya agar tidak absen lagi,” kata Subandi, yang lebih 19 tahun pernah berkecimpung di dunia pendidikan, bahkan pernah jadi kepala sekolah, wakil dan guru.

Karenanya, dirinya sangat heran sekaligus kaget, sebab dari pengalaman dirinya sebagai guru atau kepala sekolah tidak pernah sampai mengambil tindakan tidak menaikkan kelas siswa, akibat ketidakhadiran siswa.

“Hal ini bagi saya ada yang tidak beres dari kinerja oknum Kepsek, mengingat sebelumnya banyak permasalahan yang terjadi di sekolah itu, seperti adanya siswa di kelas yang merokok, di-bully dan lain-lain,” katanya.

Anehnya, dari permasalahan yang dihadapi, oknum Kepsek bukannya melakukan koreksi kinerja sekolahnya, namun melebarkan persoalan entah ke mana-mana, dan sebaliknya menjatuhkan sanksi kepada siswa yang melakukan perbuatan yang dilarang sekolah.

Berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOS, Subandi mengatakan, segala bentuk peraturan, termasuk Peraturan Mendagri  No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah jelas melarang penyalahgunaan dana yang dimaksudkan membantu operasional sekolah itu.

Serius Cermati

Berkaitan dengan hal itu, M Subandi mendesak Kadisdiksu untuk serius mencermati permasalahan ini, jangan sampai  para siswa menjadi korban akibat ketidakmampuan dan ketidakbecusan kepala sekolahnya. Selain itu, dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus diusut tuntas, termasuk laporan adanya kewajiban siswa membayar Rp150 ribu setiap bulan.

“Intinya periksa, dan jika terbukti bersalah, ambil tindakan copot dan ganti dengan kepala sekolah yang memahami ruh pendidikan, agar sekolah bisa menjadi tempat mencerdaskan anak didik,” katanya.

Kepsek SMA 8 RAP dikabarkan sudah diperiksa satu kali oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.

Tak hanya itu, RAP juga tak memberikan LPJ keuangan tahun 2022 – 2023 kepada seluruh wali murid.

Ia diduga melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016, Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 52. Tak hanya itu, aksi pungutan liar dan penyelewengan dana BOS juga diduga dilakukan oknum Kepala sekolah di SMA Negeri 8 Medan tersebut.

Kepsek SMA 8 sebelumnya telah merespon dugaan viralnya video memperlihatkan protes Coky Indra, dengan membantah bahwa SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli).

“Kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP,” bebernya.

Soal siswa disebut Kepsek tidak naik kelas akibat absen atau ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari, dan atas pertimbangan dari dewan guru. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Respon (3)

  1. Di negara ini SDH LBH banyak aparaturnya yg rusak mentalnya,tak terkecuali,eksekutif,legislatif,dan yudikatif.
    Sapu yg kotor TDK akan pernah membersihkan,terus bgm? Mari kita tanya pada rumput yg bergoyang

  2. Kenapa pendampingan DPRD hanya kepada pihak siswa dan ortunya saja, adil dong, beri juga pendampingan pada pihak sekolah, jangan termakan info sepihak, pasti ada sebab, dan pasti ada solusi yg humanis, klo melibatkan org ketiga apa lg yg tdk netral, ya tentu akan tambah keruh

  3. Tabayun dulu Pak. Kalau mau copot kepsek semua kepsek sekolah negeri Pak Subandi. Dana BOS dan itu apakah cukup unk operasional sekolah, Laboratorium, OSIS, kegiatan sekolah? Gaji wakil kepala sekolah, TU, guru honorer, listrik, air, satpam, penjaga sekolah, dll. Itu makanya ada di back up dana spp. Saya tahun 1996 di SMK negeri di medan bayar spp juga, dan sekolah juga dapat bantuan operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *