MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto (foto), mengecam sikap oknum Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi yang diduga telah mengintimidasi wartawan.
“Kita sesalkan adanya intimidasi terhadap wartawan, dan kita minta ini segera diusut tuntas,” kata Hendro di Medan, Rabu (3/4).
Anggota dewan Fraksi PKS Dapil 12 Binjai Langkat itu merespon sikap oknum Kepala Seksi II Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Langkat, Edi yang sempat meminta wartawan media online untuk menghapus rekaman konfirmasi soal Warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Lingkungan 1, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Usai diwawancarai, Edi pun marah meminta wartawan menghapus rekaman terkait setelah jurnalis tersebut gencar memberitakan dugaan perusakan/perambahan hutan lindung yang diduga ingin dijadikan kebun sawit.
Menyikapi hal itu, Hendro prihatin dan sudah menyampaikan persoalan itu kepada Kepala Kantor (Kakan) BPN Langkat M Alwy. Hendro mengungkapkan beliau terkejut ada oknum stafnya yang kurang informatif.
“Kita sedih dengan kejadian ini. Saya akan tabayun ke Kakan BPN Langkat, terkait kejadian ini,” kata Hendro.
Seharusnya pegawai BPN Langkat, sambungnya, bersikap komunikatif, mendengarkan dan menjelaskan sesuai dengan pengaduan dari warga atau wartawan yang mencari kebenaran akan setatus tanah.
Di negara kita, ujarnya, sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana warga berhak mendapat penjelasan akan pengaduan terhadap suatu hal.
“Kita meminta kepada Kakan BPN Langkat untuk mengecek oknum staf nya yang diduga tidak mencerminkan pelayanan yang ramah, baik dan humble, serta meminta maaf, agar tidak terulang di kemudian hari, jika benar. Namun jika ada yang tidak benar, maka didudukkan secara kekeluargaan, biar tuntas,” kata Hendro.
Pekerjaan Rumah
Persoalan ini, kata Hendro, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Menteri ATR BPN yang baru, Mas Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bahwa di Sumut masih banyak permasalahan tanah yang tak kunjung selesai. Hendro juga menyinggung permasalahan tanah Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, Presiden Jokowi dan AHY yang bisa mengatasi konflik tanah. “Dan saya memohon kiranya kepada Menteri ATR BPN bisa ke Sumut, untuk mencari solusi akan status tanah rakyat, status tanah eks HGU 5873ha dan yang lainnya,” kata Hendro yang juga Pengurus MW KAHMI Sumut itu.
Sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi, diharapkan bisa menuntaskan kasus tanah di Sumut. (cpb)