MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mendesak Pemprovsu untuk serius menyikapi aksi demo para pekerja yang selama sepekan terus mendatangi gedung dewan. Dewan berharap Pemprovsu segera merealisasikan tuntutan mereka, yakni menaikkan upah buruh.
“Kita berharap ada keseriusan demi perbaikan kesejahteraan mereka di tengah situasi pandemi Covid-19 dan naiknya harga bahan pokok,” kata anggota DPRD Sumut, H Hanafi Lc (foto), kepada wartawan di Medan, Kamis (13/10).
Anggota dewan dari Fraksi PKS ini merespon maraknya aksi unjukrasa dari elemen buruh yang silih berganti ke DPRD Sumut, untuk menyuarakan tuntutan kesejahteraan.
Disebutkan, sudah lebih dua tahun Indonesia dilanda Covid-19, buruh dan pekerja di Sumut kurang mendapat perhatian dari segi kenaikan upah.
“Karena selama dua tahun Covid-19, gak ada kenaikan upah buruh di Sumut. Pak gubernur harus pastikan ada upaya yang serius dari Pemprovsu untuk kenaikan upah buruh,” katanya.
Karena itu, kata Hanafi, untuk tahun 2023 diharapkan adanya kenaikan upah buruh. PKS meminta Gubernur Edy Rahmayadi segera berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk membuat skema kenaikan upah tersebut.
“Sehingga kita PKS meminta, pak gubernur mengajak mengetuk hati kepala daerah untuk membuat skema kenaikan upah minimun. Naikan aja 5 persen atau 6 persen, syukur-syukur 10 persen dari 15 persen yang dituntut para buruh,” ujarnya.
Menurut Hanafi, saat ini buruh dan pekerja tengah mengalami kesulitan ekonomi, ditambah lagi dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Sehingga, pemerintah harus hadir memberikan solusi bagi kaum buruh.
“Jadi, kita harus hadir membantu memberikan perhatian kepada para buruh dan pekerja di Sumut, harus diperhatikan. Mereka itu butuh naik aja, walaupun sedikit mereka sudah bersyukur, jadi gak mesti 1 juta kenaikan,” pungkasnya.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir di Sumut, buruh dan pekerja gencar melakukan unjuk rasa meminta kenaikan upah. Dalam unjuk rasa itu para buruh meminta kenaikan upah sebesar 15 persen.
Selain meminta kenaikan upah, buruh dan pekerja di Sumut juga mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja yang mereka nilai sangat merugikan para buruh. (cpb)