MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut H Anwar Sani Tarigan (foto) mendesak pemerintah pusat segera mempercepat vaksinasi massal ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk di Kabupaten Tanah Karo.
“Kita berharap jangan sampai terlambat vaksinasi karena bulan depan, yakni memasuki Hari Raya Qurban aktifitas penjualan ternak termasuk sapi dperkirakan akan meningkat,” kata Anwar kepada Waspada di Medan, Senin (30/5).
Anggota dewan dari Frraksi PDI-P ini merespon surat edaran Menteri Pertanian RI No 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 terkait penanganan penyakit PMK terhadap hewan ternak, namun belum disertai dengan vaksinasi massal.
Karenanya, Anwar Sani berharap percepatan vaksin perlu dilakukan karena penanganan PMK tidak cukup dilakukan dengan hanya pengecekan. “Selain itu, aktifitas penjualan hewan ternak diperkirakan meningkat mulai bulan Juli, berkaitan dengan Hari Raya Qurban 1443 H,” kata anggota dewan Dapil IX, meliputi Tanah Karo, Dairi, dan Pak-pak Bharat ini.
Di Dapilnya sendiri, Dinas Pertanian (Distan) setempat sudah mengecek penyakit mulut PMK ternak di sejumlah tempat. Selain itu, sudah dilakukan langkah, di antaranya melakukan pengawasan ternak sapi/kerbau yang akan masuk ke pasar hewan, terutama yang berasal dari luar Karo.
Untuk mengantisipasi meluasnya PMK dan menunggu datangnya vaksin, Anwar Sani juga meminta kepada Pemprovsu dan dinas kabupaten/kota untuk mengambil langkah sementara, termasuk mengisolasi ternak tersebut seraya diberikan vitamin dan pengobatan.
“Ini kan vaksin katanya belum siap diproduksi, jadi kita harapkan ada upaya sementara, namun kita sangat berharap vaksin secepatnya dilakukan,” katanya.
Anwar Sani berharap Gubsu dan jajarannya terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, termasuk dengan Kementrian Pertanian agar dicari solusi penanggulangan komprehensif.
“Selain percepatan vaksin, Pemprovsu diharap dapat mencari penyebab penyakit, dan melakukan upaya pencegahan komprehensif,” ujarnya.
Kemudian, Pemprovsu diharap juga melakukan antisipasi dengan cara mengawasi masuknya ternak yang hendak dijual di 33 kabupaten/kota. “Utamanya yang dari luar Sumut, harus ada pemeriksaan, untuk memastikan hewan yang masuk dan diperdagangkan bebas dari PMK,” pungkas Anwar Sani. (cpb)