MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (ARS), meminta Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution bertindak tegas dan mencari solusi atas janji PT Rendi Permata Raya (RPR), yang hingga kini tidak memberikan kebun plasmanya kepada masyarakat di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
“Kita minta Bupati dan Wakil Bupati Madina tidak tutup mata, tetapi harus tegas dan mencari solusi tekait kasus penuntutan hak plasma masyarakat di Desa Singkuang,” kata Abdul Rahim dalam siaran persnya kepada Waspada di Medan, Senin (27/3),
Anggota dewan Dapil 7 Tabagsel itu merespon perkembangan terakhir aksi demo warga yang sudah memasuki hari ke sembilan di kawasan PT RPR di Desa Singkuang, namun hingga kini tak ada tanda penyelesaian masalah terkait janji perusahaan yang akan memberikan kebun plasmanya.
Warga setempat Sahipuddin kepada Waspada membenarkan aksi warga terus berlangsung hingga Senin pagi, yang terus menuntut realisasi kebun plasma di areal HGU PT RPR, namun tak pernah dipenuhi perusahaan itu.
Merespon itu, Abdul Rahim yang akrab disapa ARS ini melihat ada kesan pembiaran terhadap tuntutan masyarakat dan Bupati Madina terkesan tutup mata terkait arogansi PT RPR yang sudah diberikan izin HGU dan perkebunan tahun 2005 di Desa Singkuang 1, Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina.
“Pihak perusahaan terus berjanji, sementara realisasi kepada masyarakat tidak ada,” ucap politisi PKS ini juga membenarkan kondisi terakhir di Singkuang 1, tempat warga demo menuntut haknya.
Karenanya, ARS minta Bupati dan Wakil Bupati Madina untuk tegas memprioritaskan penyelesaian masalah tersebut, dan kasihan masyarakat Singkuang hingga bulan Ramadhan ini masih melakukan aksi damai, yang seharusnya masyarakat menikmati ibadah puasa Ramadhan.
Dia juga meminta manajemen PT RPR yang telah diberikan kemudahan pemerintah mendapatkan izin perkebunan seluas 4500 Ha, hendaknya koperatif dan tidak hanya mementingkan perusahaan.
“Janganlah menunjukkan arogansi di tengah-tengah masyarakat dengan mengulur-waktu dan terkesan tidak ada itikad baik untuk bersama – sama masyarakat singkuang,” kata Abdul Rahim.

Amanat Undang- undang
Pemberian plasma merupakan amanat UU No 39/2014 tentang Perkebunan dan Permentan No 26 Tahun 2007 dan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizanan Usaha Pertanian.
“Jelas dikatakan dalam regulasi di atas bahwa perusahaan harus memberikan minimal 20 % dari Luas lahan yang diberikan izin usaha. Namun kenapa aturan ini tidak jalan, di mana pemerintah daerah setempat,” tegas ARS.
Menurut ketua koperasi setempat, lanjut Abdul Rahim, perusahaan di sekitar daerah tersebut telah memberikan hak masyarakat berupa plasma, seperti PT Madina Agro Lestari, PT Anugrah Langkat Makmur dan PT Sawit Sukses Sejati.
“Kenapa PT RPR ini tidak memberikan hak plasma masyarakat,” kata Abdul Rahim.
Untuk itu, dia mendesak Bupati Madina untuk memprioritaskan penyelesaian hak plasma masyarakat yang tentunya jelas dilindung oleh aturan dan perundang-undangan.
“Kalau tidak ada penyelesaian, kita panggil PT RPR pada April mendatang,” tegas ARS, yang juga anggota Pansus Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) DPRD Sumut ini. (cpb)