Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Langkat Dikriminalisasi, DPW Partai NasDem Sumut Surati Kapolri Dan Kadiv Propam

MEDAN (Waspada): DPW Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) mengecam tindakan kepolisian yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader mereka yang juga anggota DPRD Langkat, Zulihartono. NasDem Sumut meminta Kapolri dan Kadiv Propam turun langsung mengusut anggotanya yang disebut NasDem tidak bekerja profesional.

Demikian ditegaskan Ketua NasDem Sumut Iskandar ST dalam konferensi pers di Kantor DPW NasDem Sumut, Kamis (8/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Langkat Dikriminalisasi, DPW Partai NasDem Sumut Surati Kapolri Dan Kadiv Propam

IKLAN

“NasDem berkomitmen akan selalu melindungi kadernya jika memang bekerja dengan benar. Terkait masalah Zulihartono, NasDem akan memberikan dampingan hukum secara penuh,” kata Iskandar.

Iskandar menjelaskan, dalam kasus yang menimpa Zulihartono, NasDem menilai ada dugaan kriminalisasi oleh aparat, apalagi Zulihartono saat itu tengah menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan bekerja atas nama lembaga DPRD, bukan pribadi.

Hal sama dikatakan Sekretaris DPW NasDem Sumut Syarwani. Menurutnya, sebagai anggota legislatif, Zulihartono memiliki hak imunitas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat. Apalagi dalam kasus itu, Zulihartono dipanggil oleh masyarakat konsituennya meminta agar masalah yang mereka hadapi dengan pihak PT Rapala dapat diselesaikan. Syarwani heran mengapa setelah itu, Zulihartono malah “dijemput” dari rumahnya seolah-olah teroris.

“Kami menduga Zulihartono telah dikriminalisasi. Lagipula masalah itu sudah diselesaikan lewat rapat dengar pendapat dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah dijalankan. Karena itu kami sudah surati Kapolri dan Kadiv Propam,” kata Syarwani.

Hal sama disampaikan Ketua Badan Hukum DPW Partai NasDem Sumut Ariffani dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW NasDem Sumut Suriadi Bahar. Keduanya mengecam tindakan itu sebagai penyalahgunaan wewenang dan merupakan presenden buruk bagi penegakan hukum. Menjadikan Zulihartono sebagai tersangka kata Ariffani, adalah kekeliruan karena beliau adalah wakil rakyat yang sedang menjalankan tugasnya yang diamanahkan undang-undang.

Diinformasikan, kunjungan kerja Zulihartono untuk menyerap aspirasi masyarakat Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat berbuntut pada pelaporan hukum. Zulihartono ditetapkan tersangka akibat kegiatan tersebut pada 14 Februari 2022 lalu. Ia dikenakan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan.

Hal ini bermula ketika masyarakat menyampaikan aspirasi kepada Zulihartono terkait PT Rapala yang disebut telah melakukan penutupan jalan, larangan melepas ternak. Masalah itu pun telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP). Namun kemudian ada seorang yang diduga karyawan PT Rapala, Sudirman, yang melaporkan Zulihartono kepada pihak kepolisian setempat. (h01)

Teks
Pengurus DPW Partai NasDem Sumut saat memberi keterangan pers, Kamis (8/9). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE