Scroll Untuk Membaca

Medan

AMIN Desak Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

KORLAP Fahrurozy Efrial menyampaikan orasinya saat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubsu Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (12/7). Waspada/Ist
KORLAP Fahrurozy Efrial menyampaikan orasinya saat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubsu Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (12/7). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Puluhan elemen masyarakat dari Aliansi Masyarakat Islam Nusantara (AMIN) mendatangi kantor Gubsu Jl Imam Bonjol Medan, Rabu (12/7) untuk mendesak Pemprovsu dan pemerintah pusat mengusut dan menuntaskan kasus mafia tanah yang terjadi di negeri ini.

Dalam orasinya Korlap Fahrurozy Efrial didampingi pimpinan aksi, Abdul Halim Wijaya Siregar prihatin hingga kini konflik agraria di tanah air, termasuk di Sumut belum kunjung tuntas. Konflik sering kali ditemukan di Indonesia dimulai dari konflik antara rakyat dengan rakyat (horizontal) maupun antara rakyat dan juga penguasa (vertikal).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

AMIN Desak Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

IKLAN

“Kita minta pemerintah, Pemprovsu dan Poldasu bersinergis dan komit untuk menuntaskan kasus tanah yang diduga kuat melibatkan para mafia,” ujar Efrial, dalam orasi yang mendapat pengawalan dari petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dan security Pemprovsu.

Bahkan Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan secara khusus kepada aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI (Polri) maupun Kejaksaan Agung RI untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan.

Namun demikian tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil sejak tahun 2017 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Mafia tanah adalah persekongkolan antara pihak yang beritikad jahat dalam menguasai tanah dengan peran serta oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan legalitas hak atas tanah.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.

Oleh karena itu langkah yang diambil pihak pemerintah dalam memberantas memerangi mafia tanah, perlu dukungan dari DPR RI serta KPK RI, dan hal itu adalah tindakan yang tepat agar ke depan tercapai kepasitian hukum di bidang pertanahan.

Kemudian memastikan penegakan hukum bagi pelaku mafia tanah sehinga tercapai kepastian hukum dibidang pertanahan.

“Kelancaran mafia tanah tidak terlapas dari Kerjasama oknum pejabat pemerintahan dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sebagaimana data yang disampaikan CNN Indonesia bahwa Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan sejak tahun 2016 terdapat 125 pegawai kementerian yang menjadi oknum dalam kasus mafia tanah,” ujarnya.

Jangan Beri Ampun

Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo menegaskan bahwa jangan pernah memberi ampun bagi mafia tanah, hal ini dapat diartikan bahwa mafia tanah bukan perosalan yang baru baru saja terjadi, melainkan hal ini adalah bentuk kejahatan yang terstruktur dan masif.

Sejalan dengan yang disampaikan juga oleh Prof Mahfud MD, yakni masyarakat harus berhati-hati sebab mafia tanah mampu memasukan penjara bagi pemilik sertifikat asli.

Artinya, ada kejahatan terstruktur dan masif dari para mafia tanah, terkait kasus yang menimpa H Sutrisno Lukito Disastro, ketua Lembaga Umat Majelis Ulama Indonesia yang diseret ke Pengadilan atas dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Tangerang.

Artinya, cukup membuktikan bahwa korban atas mafia tanah bukan hanya masyarakat kecil, melainkan pejabat juga bisa menjadi korban atas mafia tanah, H Sutrisno Lukito Disastro ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal H Sutrisno adalah pemegang Sertifikat Hak Milik yang memiliki dokumen legalitas yang lengkap dan jelas seperti Surat Ukur, Data Fisik dan Data Yuridis, Bukti Lunas PBB, serta bukti-bukti lainnya yang diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sedangkan pelapor tidak memiliki dasar yang jelas untuk melaporkan H Sutrisno, Sehingga hal ini perlu di pertanyakan apakah ada Kerjasama antara mafia tanah dan mafia hukum dalam kasus yang menimpa H Sutrisno.

Mereka menyebutkan, kejanggalan pertama yang terjadi saat penetapan tersangka kepada H Sutrisno Lukito Disastro yakni Bahwa H Sutrisno didakwa melakukan Tindak Pidana adalah didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tng Kota, tanggal 10 Maret 2018 atas nama Pelapor IDRIS.

Padahal Laporan Polisi tersebut adalah terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak atas Barang Tidak Bergerak dan Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin dan atau Pemalsuan dan atau Pemalsuan Akta Autentik dan atau Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP yang terjadi pada bulan Maret 2018 di Desa Dadap Kec. Kosambi Kab. Tangerang, dengan Terlapor Djoko Sukamtono Tanpa Ada Pihak Lain yang dilaporkan.

“Maka kesimpulan dari Persoalan mafia tanah yang marak terjadi di seluruh wilayah Indonesia harus mendapatkan atensi lebih pemerintah dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Diharapkan negara hadir memberikan keadlian dan kepastian hukum terhadap korban kejahatan pertanahan,” katanya.

Diharapkan negara dapat mempertegas dalam upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia hukum yang telah memperlakukan sistem hukum kita dengan sewenang-wenangnya. Diharapakan kasus yang menimpa H Sutrisno Lukito Disastro dapat diselesaikan dan mendapatkan keadialan atas hak-hak yang imilikanya.

Usai menyampaikan orasi, para peserta aksi meninggalkan areal Pemprovsu dengan tertib. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE