MEDAN (Waspada): Alur sungai resapan air di Lingkungan I Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deliang seharusnya berguna untuk mengantisipasi banjir malah ditimbun dan dijadikan tanah kavlingan untuk dibangun rumah tempat tinggal, Jumat (21/7).
Padahal alur sungai sepanjang 400 meter dengan lebar 24 meter yang berada di kompleks Perumahan Taman Citra, Lingkungan I, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, selama ini berfungsi sebagai alur tangkapan air jika musim penghujan agar kawasan pemukiman dan perladangan warga terhindar dari banjir.
Namun, saat ini ada pihak yang menguasai dan mengambil alih alur sungai resapan air itu, bahkan menimbun dan memperjualbelikannya dalam bentuk tanah kavlingan kepada masyarakat umum hingga disekitar lokasi telah berdiri pengerjaan bangunan rumah permanen.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, sebelumnya di sekitar lokasi penimbunan alur sungai itu telah berdiri perumahan yang dikelolah oleh PT Puji Agung Utama dan warga disana juga sudah beberapa kali memprotes tindakan pengerusakan lingkungan itu dan dilaporkan kepada Lurah Titi Papan, agar mengambil tindakan tegas kepada oknum-oknum yang ada di belakang rencana pembangunan perumahan tanpa izin dan tidak melalui proses yang benar itu.
“Kami warga meminta agar Lurah Titi Papan mengambil tindakan terhadap aksi ilegal yang berlangsung di kompleks Perumahan Taman Citra Titi Papan ini. Sebab jika dibiarkan, akan sangat berdampak terhadap permukiman warga, karena hilangnya alur resapan air yang selama ini disebut sebagai sungai mati, ” ucap Awaluddin warga setempat kepada wartawan, Jumat (21/7).
Lurah Titipapan, Irwan ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, mengaku pihaknya sudah menyurati pihak yang melakukan penimbunan dengan tembusan ke Camat Medan Deli dan Kecamatan Medan Deli sudah menyurati pihak terkait untuk ditindak namun hingga sampai saat ini belum ada kelanjutannya.
“Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan itu (alur sungai-red), melakukan penimbunan sendiri dan ketika ditanyakan mereka mengaku punya dasar melakukan penimbunan berdasarkan SKT (Surat Surat Keterangan Tanah) dan surat yang menyatakan tanah itu tidak ada silang sengketa dengan pihak manapun yang dikeluarkan pihak Kelurahan Kota Bangun pada tahun 2012 lalu,” sebut Lurah Titipaoan
Terpisah, Afdanenni SH selaku Legal PT Fuji Agung Utama ketika dikonfirmasi mengatakan lokasi yang mereka timbun ini dan dijadikan kavlingan-kavlingan tanah ini adalah alur sungai mati yang berguna untuk resapan air.
“Dari awal kita sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan dengan tembusan Kelurahan Titi Papan dan Kecamatan Medan Deli, Dinas Tarukim, BPN agar mereka tidak menerbitkan sertifikat atas penimbunan alur sungai mati resapan air ini, tapi mulai surat kita yang pertama pada bulan February lalu, namun belum ada tindakan sampai saat ini, ” ucap Afdanenni.
Afdanenni menambahkan pihaknya juga sudah pernah menyurati pihak Balai Wilayah Sungai dan pada bulan Agustus lalu, pihak BWS membalasnya dan menyatakan bahwa lokasi yang ditimbun ini adalah resapan air (sungai mati), tapi tindakan dari pemerintah sendiri belum ada.
Sementara itu, pantauan wartawan dilokasi telah dipasang plank tanah kavlingan dan sepanjang alur sungai mati itu sudah tertimbun rata hingga sejajar dengan jalan dan telah berdiri sebuah rumah permanen.(m27)
Waspada/Ist
Alur rasapan air (sunga mati) di Lingkungan I Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli yang ditimbun dan dijadikan kavlingan.