Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Alasan PHK Tidak Sesuai, Fadli Berharap Dipekerjakan Kembali Di RS Rasyida

  • Bagikan

MEDAN (Waspada) : Muhammad Fadli, mantan Kabid Administrasi Umum di Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida, melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, pada 13 April 2022.

Surat itu ia layangkan, karena keberatan dan menolak perihal di PHK nya ia dari Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida. Sebab, menurutnya proses PHK dirinya tidak sesuai prosedur

“Saya menyampaikan keberatan dan penolakan atas pemutusan hubungan kerja tersebut,” kata Fadli kepada wartawan, Rabu (20/4) pekan lalu.

Dijelaskannya, ia sudah bekerja di rumah sakit itu sejak April 2018, yang saat itu langsung direkrut oleh pemilik yakni Prof dr Harun Rasyid Lubis SpPD-KGH. Namun, pada 12 April 2022 ia di PHK karena dinilai indisipliner, setelah sebelumnya diberikan surat skorsing.

“Dalam hal ini pihak rumah sakit tidak dapat menunjukkan kesalahan apa yang saya lakukan dan sampai dengan saya di PHK tidak pernah diberikan surat peringatan atas kesalahan yang katanya saya melakukan Indisipliner,” ujarnya.

Padahal, kata dia, permasalahan awal yang terjadi adalah persoalan slip pembayaran terkait tagihan retribusi reklame. Namun pada prosesnya masalah slip pembayaran itu, seakan menghilang karena secara investigasi internal diketahui bahwa yang mengambil foto slip pembayaran bukanlah dirinya.

“Saya melihat alasan PHK karena indisipliner adalah alasan yang dibuat -buat saja karena pihak manajemen diduga telah salah dalam melakukan tuduhan kepada saya terkait bocornya slip pembayaran,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pihak Disnaker Kota Medan, dapat melakukan upaya sesuai kewenangan yang dimiliki agar tidak terjadi lagi PHK semena-mena di masa yang akan datang dan sebagai pembelajaran bagi perusahaan agar tidak melakukan PHK secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Ini masih dalam tahap mediasi, dan saya menilai proses PHK ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku baik UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan/atau UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Seharusnya, lanjutnya, perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak. Perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial sesuai dengan pasal 151 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Oleh sebab, lewat mediasi yang dilakukan di Kantor Disnaker Kota Medan, dirinya masih berharap agar tetap bisa bekerja kembali di rumah sakit tersebut.

“Secara aturan yang berlaku apabila perusahaan tetap melakukan PHK sepihak maka PHK yang dilakukan batal demi hukum. Perusahaan yang tetap melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum maka perusahaan wajib memperkerjakan kembali pekerja sesuai pasal 155 ayat 1 dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Tim kuasa hukumnya Muzwar Irawan SH MH, Abdul Syukur Siregar SH, Mahadi Siregar SH MH, mengatakan sedari awal mediasi, mereka sudah menjelaskan dan meminta kepada pihak perusahaan untuk bisa mengembalikan klien mereka untuk bekerja kembali.

“Hal yang lucu adalah, dirumahkan atau ada yang namanya surat skorsing tapi tidak menyatakan kesalahan apa untuk skorsingnya, kemudian pada mediasi kedua ternyata skorsing tersebut berlanjut kepada PHK ke luar setelah selesai mediasi pertama,” kata Muzwar Irawan.

Kemudian, dalam PHK uga tidak dijelaskan secara rinci apa kesalahan klien mereka untuk bisa di PHK. Harusnya hal itu dijelaskan kesalahannya. “Melanggar undang-undang kah, atau melanggar peraturan perusahaan kah? Ini tidak terkait dengan itu,” ujarnya.

Kata dia, pihak disnaker juga sudah bertanya kepada kuasa hukum rumah sakit, apa dasar mengeluarkan PHK terhadap klien mereka.
“Dari keterangan kuasa hukum perusahaan mengatakan bahwa ini kebijakan perusahaan. Secara yuridis, itu bukan suatu alasan untuk mem PHK orang,” sebutnya.

Karenanya, dengan mediasi yang sudah berlangsung, mereka meminta Disnaker Kota Medan untuk mengeluarkan anjuran agar kliennya tetap bisa bekerja kembali.
“Bila mediasi gagal, maka kami akan lanjutkan ke proses hukum yang ada,” tandasnya.

Terkait persoalan PHK tersebut, sudah dilakukan upaya konfirmasi ke rumah sakit. Namun Direktur Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida, dr Alwi Thamrin Nasution, sedang tidak di rumah sakit. “Bapak belum ada datang,” kata security rumah sakit bernama M Ramadhan.

Sama halnya saat ditanyakan ke security yang menjaga di bagian buku tamu pengunjung, mengaku tidak tahu pasti direktur jam berapa berada di rumah sakit. “Gak tentu, kadang-kadang bisa malam,” ucapnya. (m15).

Waspada/ist
Muhamad Fadli (dua kanan) bersama tim kuasa hukumnya saat di Kantor Disnaker Kota Medan

  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *