Scroll Untuk Membaca

Medan

Aksi Cuti Massal Hakim, PN Medan Pastikan Tidak Ada Penundaan Sidang

Aksi Cuti Massal Hakim, PN Medan Pastikan Tidak Ada Penundaan Sidang
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan, memastikan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal di hari aksi gerakan cuti massal hakim yang rencananya akan digelar pada 7-11 Oktober 2024.

“Terkait gerakan cuti massal hakim se-Indonesia, jadwal persidangan di PN Medan tetap dilanjutkan, jadi tidak ada penundaan sidang di hari cuti tersebut,” kata uru bicara PN Medan M Nazir, Kamis (3/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aksi Cuti Massal Hakim, PN Medan Pastikan Tidak Ada Penundaan Sidang

IKLAN

Pihaknya juga memastikan para pencari keadilan akan tetap terlayani, meskipun adanya aksi gerakan cuti massal hakim se-Indonesia.

Disinggung terkait pakah para hakim di PN Medan akan mengikut gerakan aksi protes dalam meningkatkan kesejahteraan para hakim, pihaknya mengaku belum ada hakim yang mengajukan cuti.

Pada prinsipnya, lanjut dia, bagi rekan-rekan yang ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan hakim, pihaknya secara moril sangat mendukung.

“Kita sangat mendukung, namun untuk kegiatan tersebut hakim-hakim yang bertugas di PN Medan belum ada mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang apabila ada para hakim di PN Medan yang ingin mengajukan cuti untuk kegiatan tersebut sepanjang masih dalam ketentuan yang berlaku.

“Jika pun ada yang mengajukan cuti sepanjang masih dalam ketentuan dari peraturan, PN Medan tidak menghalangi,” jelasnya.

Diketahui para hakim se-Indonesia berencana melakukan gerakan cuti massal sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Aksi mogok yang dibungkus dalam cuti massal itu sendiri rencananya digelar pada 7 hingga 11 Oktober 2024, di berbagai daerah.

Mereka meminta penyesuaian gaji dan tunjangan yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang telah 12 tahun tidak berubah.

Para penentu keadilan tersebut juga tidak lagi menerima remunerasi sebagai tunjangan kinerja yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Aksi cuti massal tersebut diinisiasi oleh gerakan yang menamakan diri Solidaritas Hakim Indonesia.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Juru bicara PN Medan, M Nazir.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE