Scroll Untuk Membaca

Medan

Akademisi Fakultas Hukum UNPAD Desak Pembebasan Mardani H Maming

Akademisi Fakultas Hukum UNPAD Desak Pembebasan Mardani H Maming

MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) melalui Tim Anotasi Akademisi, menggelar acara pernyataan dan anotasi putusan perkara yang menjerat Mardani H. Maming.

Acara ini berlangsung di Auditorium Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNPAD dan dihadiri oleh sejumlah akademisi hukum ternama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akademisi Fakultas Hukum UNPAD Desak Pembebasan Mardani H Maming

IKLAN

Tim yang terdiri dari Dr. Sigid Suseno, S.H., M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H., M.H, Dr. Elis Rusmiati, S.H., M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H., M.H, Budi Arta Atmaja, S.H., M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H., L.L, memberikan pandangan kritis terkait putusan hakim dalam kasus tersebut.

Dalam anotasinya, Dr. Sigid Suseno dan tim menyoroti penerapan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) terhadap Mardani H. Maming.

“Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 yang mengesahkan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” katanya yang diterima media melalui keterangan pers tertulis pada Jumat (18/10).

Sigit menegaskan bahwa tindakan Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf b UU PTPK, karena berdasarkan fakta persidangan, minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.

“Selain itu, penerbitan surat tersebut dinilai tidak melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda, Dr. Somawijaya menggarisbawahi bahwa tuduhan penerimaan hadiah oleh Mardani H. Maming hanya didasarkan pada asumsi tanpa adanya kekuatan pembuktian yang sah di persidangan.

“Tidak ada hubungan kausal yang jelas antara dugaan penerimaan hadiah dengan penerbitan surat keputusan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, tim anotasi menilai bahwa penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar bertentangan dengan Pasal 18 UU PTPK, yang hanya berlaku pada tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Menurut tim, kasus ini tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berdasarkan hasil kajian ini, Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD menyarankan agar Mardani H. Maming dinyatakan bebas dari semua tuntutan dan dipulihkan nama baik serta martabatnya.

Acara yang ditayangkan langsung di akun YouTube Fakultas Hukum UNPAD https://www.youtube.com/live/eTMUDqyc5kw?si=i-ePbNYkhhY0Nm4H tersebut ditonton oleh 33 ribu masyarakat.(cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE