MEDAN (Waspada): Ahmad Hadian Anggota Komisi B DPRD Sumut, menyerahkan bantuan hibah 6 unit Sampan Bermesin kepada Kelompok Nelayan Maju Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus dan 2 unit kepada Koperasi Nelayan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Sabtu (24/9). Acara berlangsung di Aula Kantor Camat Kec. Nibung Hangis Kab. Batu Bara.
Ini adalah bantuan yang berasal dari anggaran APBD Sumut tahun 2022. Khusus bantuan untuk Kelompo Nelayan Maju ini merupakan aspirasi/ pokir UHa, sapaan akrab Sekretaris Fraksi PKS ini.
Dalam kesempatan itu, Hadian, yang juga Ketua DPW PKS Sumut Bidang Tani dan Nelayan ini, menyampaikan arahan kepada para nelayan penerima bantuan diselingi dengan bahasa Melayu Pesisir.
“Nelayan harus sejahtera, makanya sedikit bantuan ini, dan semoga bisa menjadi tambahan modal usaha bagi para nelayan. Elok-elok digunakan, jangan bagadoh sesamo anggota kelompok, jangan bejual atau berpindah tangan, sebab nanti ado pemantauan dan evaluasi dari Dinas,” katanya.
Ahmad Hadian juga minta agar para nelayan tidak membuat malu dirinya.
“Jangan bikin malu sayo yang memperjuangkannyo. Syukurilah apa yang didapat ini sebagai nikmat dari Allah SWT. Kalau bersyukur nanti Allah tambahi nikmat-NYA, jangan tak bersyukur, nanti tak akan dapat bantuan lagi. Sabda Rasulullah SAW,” ujarnya.
“Siapa yang tidak bersyukur pada nikmat yang sedikit, dia tidak akan dapat bersyukur pada nikmat yang banyak,” katanya.
Di sisi lain, UHa mengatakan bahwa nelayan jangan hanya berharap pada hasil tangkapan saja, namun harus sudah mulai kreatif dan inovatif, yaitu mengolah hasil tangkapan menjadi produk yang lebih bernilai.
Contohnya, ikan yang kurang bernilai bisa dijadikan kerupuk ikan, bakso ikan, ikan asap dan lain lain.
Lalu terakhir, UHa mengingatkan agar nelayan mematuhi UU no 31 tahun 2009 tentang perikanan, khususnya pasal 84.
“Jangan menangkap ikan menggunakan alat-alat berbahaya seperti strom ikan dan bom ikan, sebab itu akan membuat ikan punah. Siapa yang melanggar bisa kena sanksi penjara 6 bulan dan denda Rp 1,2 milyar,” demikian papar UHa di hadapan dua puluhan orang nelayan yang hadir, juga didampingi oleh pejabat pejabat dari Dinas Kelautan, dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batu Bara.(cpb)
AHMAD Hadian Anggota Komisi B DPRD Sumut (dua kiri), menyerahkan bantuan hibah 6 unit Sampan Bermesin kepada Kelompok Nelayan Maju Desa Pematang Rambai Kec. Nibung Hangus dan 2 unit kepada Koperasi Nelayan, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, Sabtu (24/9). Waspada/ist