Scroll Untuk Membaca

Medan

Ahmad Darwis Desak PTPN II Harus Transparan Eksekusi Rumah Warga

ANGGOTA DPRD Sumut Ahmad Darwis dari Fraksi PKS memimpin rapat Komisi A dengan PTPN II, PT NDP selaku pengembang, jajaran Poldasu dan masyarakat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupatan Deli Serdang, di ruang dewan, Kamis (27/7). Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Sumut Ahmad Darwis dari Fraksi PKS memimpin rapat Komisi A dengan PTPN II, PT NDP selaku pengembang, jajaran Poldasu dan masyarakat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupatan Deli Serdang, di ruang dewan, Kamis (27/7). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis (foto) dari Fraksi PKS mendesak PTPN II harus lebih transparan dalam memberikan informasi terkait eksekusi rumah warga. Dewan juga berharap masing-masing pihak saling memahami dan menahan diri serta menurunkan ego.

Hal itu disampaikan Ahmad Darwis saat memimpin rapat dengar pendapat dengan PTPN II, PT NDP selaku pengembang, jajaran Poldasu dan masyarakat Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupatan Deli Serdang, di Medan, Kamis (27/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ahmad Darwis Desak PTPN II Harus Transparan Eksekusi Rumah Warga

IKLAN

Rapat membahas aksi penggusuran yang dilakukan PTPN II bersama Satpol PP Deli Serdang pada 23 Mei dan 7 Juni 2023 lalu di Jalan Kemuning Baru Dusun XIII dan Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pembongkaran itu diduga atas permohonan PT Nusa Dua Properti yang diketahui anak perusahaan PTPN II, sehingga memicu kemarahan warga yang menjadi korban penggusuran.

Sebelum dan setelah dibongkar paksa, hingga kini pihak NDP tidak pernah berdiskusi dengan masyarakat selaku pihak yang dirugikan dalam aksi sepihak itu.

Menyikapi hal itu, anggota DPRD Sumut, Ahmad Darwis prihatin dan pihak PTPN II harus lebih transparan, memberikan informasi terkait penggusuran rumah warga. Kemudian, dewan juga berharap masing-masing pihak saling memahami dan menahan diri serta menurunkan ego.

Selain itu kepolisian dalam melaksanakan tugas dalam melakukan eksekusi harus profesional harus melalui keputusan pihak pengadilan.

Menurut Ahmad, dirinya menerima informasi bahwa sengketa lahan tersebut sedang berperkara secara perdata di pengadilan.

“Seharusnya pihak PTPN II menghormati proses hukum yang ada,” ujar anggota dewan Dapil Sumut 2 (Medan Barat, Helvetia, Baru, Petisah, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Maimun, Polonia, dan Johor), ini

Darwis juga menghimbau pemerintah wajib bertanggung jawab untuk melindungi dan menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945.

Bersinergis

Dalam rapat dengan Komisi A, dua warga Percut Sei Tuan, Jimmy Tampubolon dan Roscik mendesak DPRD Sumut bersinergis dengan aparat kepolisian dan kejaksaaan, untuk mengusut jual beli lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di PTPN II.

Menurut Jimmy, sebelum dan setelah dibongkar paksa oleh pihak Satpol PP Deli Serdang dengan alat berat pada 23 Mei dan 7 Juni 2023 lalu, hingga kini pihak NDP tidak pernah berdiskusi dengan masyarakat selaku pihak yang dirugikan dalam aksi sepihak itu.

Eksekusi pada 23 Mei lalu hari Rabu sekitar pukul 11.00 WIB, dilakukan di perumahan milik masyarakat sebanyak 8 (delapan) rumah, yang terletak di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Pembongkaran itu diduga atas permohonan PT Nusa Dua Properti yang diketahui anak perusahaan PTPN 2. Dari 8 rumah itu, terdapat sekolah PAUD SAPTA KURNIA, yang saat pembongkaran dilakukan, anak didik masih menunggu jemputan orangtuanya.

Salah seorang warga yang jadi korban penggusuran itu, Murniati, yang juga hadir dalam rapat itu mengaku sangat terpukul dengan eksekusi itu. “Kasusnya belum naik di pengadilan, belum ada keputusan, tiba-tiba dibongkar, dan hal ini sangat menyakitkan bagi anak-anak didik yang sekolah di PAUD tersebut,” ujarnya.

Hal yang sama dirasakan Roscik, juga mengaku rumahnya yang sudah dibongkar pada 7 Juni 2023 di Jalan Kemuning Baru Dusun XIII Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kepada dewan, Roscik mengaku pihak PTPN II tidak ada melakukan ganti rugi atas rumah yang sudah dihancurkan. Proses sidang masih berlangsung, namun sudah dirubuhkan. “Bahkan sebelum dirobohkan, pihak dari kepolisian dan PTPN II sudah bertemu di lokasi dekat rumah saya, tapi toh tetap digusur juga,” sesalnya.

Berangkat dari situasi memprihatinkan itu, Jimmy Tampubolon juga warga Sampali, menduga itu terjadi karena begitu gampangnya tanah eks HGU dilepas kepada pihak ketiga. “Nah setelah dijual, kita tidak tahu ke mana uangnya,” katanya.

Alas Hak Sah

Terkait status lahan warga yang jadi korban penggusuran, Jimmy mengklaim sebagian besar memiliki alas hak yang sah yang telah ditandatangani mulai dari Kepala Desa hingga Camat di Sampali.

Adapun surat tersebut meliputi Surat Penyerahan Pengusaaan Atas Tanah dengan Cara Ganti Rugi 9 Oktober 2002 No 592/543/2003, atas lahan seluas 230 meter persegi, dengan peta situasi tanah, pengukuran dan pelepasan hak dan ganti rugi tanah yang diteken Camat Percut Sei Tuan ketika itu, Makmur Sayuti dan Kepala Desa Sampali Mariyono dan Kepala Dusun IV Tumin Yanto.

Berdasarkan alas hak itu, Jimmy menduga kuat telah terjadi jual beli lahan yang diduga dilakukan PTPN II dengan pengembang PT NDP. “Kenapa, kan kita sudah beli, lalu lahan tersebut dikatakan eks HGU, nah kita tanya mana suratnya, dijawab enggak ada,” katanya.

Karenanya, Jimmy mendesak pihak terkait untuk mengusut dugaan peralihan hak atas lahan eks HGU yang begitu mudah diberikan kepada pihak ketiga. “Dan biasanya, jika eks HGU berakhir, ada perpanjangan, ini kenapa dijual,” ujarnya.

Merespon dugaan itu, anggota Komisi A DPRD Sumut, Ahmad Darwis meminta PTPN II untuk mematuhi prosedur hukum yang ada. “Fahami prosedur hukum, dan kepada masyarakat juga diminta bersinergis,” katanya.

Sementara Kabag Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja dan Sultan mewakili PT NDP berjanji akan menindaklanjutinya. “Kita lihat nanti gimana persoalan yang sebenarnya, dan kita akan mematuhi prosedurnya,” katanya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE