Ahli Waris Ingin Keadilan  Kasus Lapangan Gajah Mada Medan

  • Bagikan
Azri Tanjung (tengah), Melly Syahputra (kanan) dan Edu mewakili ahli waris keluarga almarhum M Basri. Waspada/Partono Budy
Azri Tanjung (tengah), Melly Syahputra (kanan) dan Edu mewakili ahli waris keluarga almarhum M Basri. Waspada/Partono Budy

MEDAN (Waspada): Ahli waris ingin mendapatkan keadilan kasus Lapangan Gajah Mada seluas 7.200 meter persegi di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, yang kini diambil alih dan telah direvitalisasi oleh Pemko Medan. Mereka ingin bertemu langsung dengan Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas lahan milik keluarga kami almarhum M Basri,” kata Melly Syahputra, didampingi Edu dan Azri Tanjung, mewakili keluarga almarhum, kepada Waspada di Medan, Kamis (16/3).

Melly, yang merupakan cucu almarhu M Basri, mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1963 sampai 2022. Namun sayangnya, lahan tersebut diambil alih dan telah direvitalisasi jadi fasilitas umum oleh Pemko Medan. 

Padahal lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri No X 188/249/A3/SJ  perihal penyelesaian putusan MA No 417-PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001

Selain itu, pihak ahli waris juga sudah menerima rekomendasi dari DPRD Sumut tertanggal 05 Februari 2021 dan ditandatangani Ketua Hasyim SE, yang salah satu butirnya meminta kepada Pemko Medan untuk dapat memberikan ganti rugi kerugian atas lahan yang terletak di Jl Gunung Krakatau dengan layak dan sesuai menurut tata cara yang diatur oleh undang-undang.

Mereka juga memiliki bukti-bukti yang lain, yang menguatkan klaim lahan tersebut adalah milik M Basri. Namun ahli waris tidak dapat memahami mengapa kemudian lahan tersebut menjadi milik Pemko. 

“Karenanya, kita ingin mendapatkan keadilan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Melly.

Terkait uang ganti rugi yang diberikan Pemko Medan, Melly membenarkannya, tapi pemberian uang Rp 500 juta melalui pengacara ahli waris, yang diberikan tahun 2003 itu bukan uang pembayaran ganti rugi tanah, melainkan sewa tanah yang sudah sekian tahun digunakan Pemko Medan.

“Karena terbukti sampai saat ini tidak pernah ada peralihan hak dari ahli waris ke Pemko Medan,” kata Melly.

Menurutnya,  sejak 1997 sesuai putusan MA, tanah ini adalah tanah milik ahli waris. Dan pihak Pemko Medan tidak pernah bisa menunjukkan bukti dokumen yang sah mengenai kepemilikan tanah ini,” tuturnya.

Melly menyesalkan silih berganti walikota Medan, belum ada satu walikotapun yang berani mengklaim bahwa tanah Lapang Gajah Mada adalah milik Pemko Medan.

Baru setelah Boby Nasution menjabat sebagai walikota Medan, beliau berani menguasai lahan tersebut, namun permasalahan kasus tanah tersebut hingga saat ini belum kunjung selesai. 

“Kami ahli waris juga sangat kecewa dengan pihak BPN Medan, yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai di atas lahan yang masih bersengketa. Padahal ahlivwaris sudah melakukan pemblokiran di BPN Medan, dan sudah melaporkan ke Polrestabes Medan masalah pengerusakan bangunan milik ahli waris,” kata Melly.

Karenanya, mereka  ingin beraudiensi dengan Walikota Medan Bobby Nasution agar dapat dicari solusi yang terbaik. “Kita juga akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi terkait kasus ini, agar mendapat perhatian,” katanya. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ahli Waris Ingin Keadilan  Kasus Lapangan Gajah Mada Medan

Ahli Waris Ingin Keadilan  Kasus Lapangan Gajah Mada Medan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *