Afif Abdillah, SE Sosialisasikan Perda Penataan Zonasi PKL

  • Bagikan
Afif Abdillah, SE Sosialisasikan Perda Penataan Zonasi PKL

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penataan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), Sabtu (8/2) di Jalan Sutrisno Gg. Berlian Lk. 29 Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan ini, mengatakan, dalam Perda tersebut tertuang persyaratan yang harus dipenuhi para PKL, yakni salahsatunya pedagang harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan. Selain itu, PKL juga harus mengikuti peraturan yang ada dalam Perda dan berdagang sesuai zonasi yang ditentukan.

“Dengan demikian Kota Medan ke depannya akan terlihat lebih rapi, tertata dan nyaman bagi PKL maupun pengunjung,” ujar Afif.

Dilanjutkannya, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan even-even.

“Konsep pusat jajanan serba ada (pujasera) yang dibina melalui OPD terkait guna meningkatkan daya saing dan pembinaan PKL menjadi mandiri,” kata Afif yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini.

Para PKL juga sudah ditentukan kawasannya untuk berjualan sesuai penetapan zonasi berdasarkan Perda No.5 Tahun 2022. Ada tiga zona yang telah ditetapkan dalam Perda, yakni Zona Merah, Kuning dan Hijau.
Zona Merah, Kawasan bebas dari PKL seperti depan rumah ibadah, rumah sakit, kompleks perumahan, kawasan militer, jalan nasional dan jalan provinsi.

Namun dengan syarat dan hanya dalam waktu terbatas. Diantaranya bangunan non permanen, kantor atau pertokoan yang masih berfungsi dan hanya boleh berjualan jika bangunan induknya berhenti beroperasi.

“Zona Hijau kawasan yang diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan seperti bangunan non permanen dan permanen. Daerah yang dikhususkan serta revitalisasi pasar dengan pemanfaatan lahan-lahan yang tidak terpakai,” papar Afif.

Di hadapan para konstituennya, Afif juga memaparkan, setiap PKL harus memiliki Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan waliKota. TPB itu, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya berlaku untuk 1 tahun.

“Para PKL harus memperbarui setiap tahunnya. PKL yang memiliki TPB harus bersedia pindah tanpa tuntutan ganti rugi jika ada kebijakan dari Pemko Medan yang terkait pembangunan. Yang tidak memiliki TPB dilarang berjualan,” tegasnya.

Kemudian, PKL yang memiliki TPB mempunyai hak mendapat pelayanan, penerbitan TPB, menerima penataan, pembinaan dan relokasi sesuai zonasi dan jenis usaha, perlindungan usaha dan difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan prasarana.

Dengan lahirnya Perda No.5 Tahun 2022 ini, Afif berharap dapat membuat kenyamanan, estetika ruang publik Kota Medan indah. “Dalam Perda ini juga ada sanksi hukum yang dapat dilakukan apabila PKL melanggarnya. Disamping itu, Perda ini juga menyebutkan pemerintah daerah akan membimbing PKL,” pungkasnya.

Untuk itu, Afif berharap Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan ini akan segera ditindaklanjuti dengan peraturan turunannya, yaitu Peraturan Wali Kota Medan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“Melalui Perda ini nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang kaki lima, terciptanya ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Pemko Medan harus mempersiapkan sarana dan prasarana berupa lokasi-lokasi yang akan menjadi zonasi aktivitas PKL, serta melakukan pembinaan kepada para pedagang yang nantinya akan meningkatkan taraf hidup pedagang,” tutur Afif Abdillah. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, saat Sosperda ke II TA 2025 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penataan Zonasi Aktivitas PKL, Sabtu (8/2) di Jln. Sutrisno Gg. Berlian Lk. 29 Kel.Kota Matsum, Kec. Medan Area. Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Afif Abdillah, SE Sosialisasikan Perda Penataan Zonasi PKL

Afif Abdillah, SE Sosialisasikan Perda Penataan Zonasi PKL

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *