MEDAN (Waspada) Pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan dinikai belum memberi solusi terhadap keluhan masyarakat terkait penghapusan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pasalnya program baru Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) belum berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah, karena hanya berfokus pada penyelesaian tunggakan kepada BPJS Kesehatan saja.
“Kami apresiasi adanya upaya BPJS meringankan beban masyarakat peserta BPJS dengan program cicilan tunggakan ini. Namun ini tidak akan menjadi solusi yang menyeluruh dan tidak dengan sertamerta mengaktifan kepesertaan BPJS sehingga bisa digunakan,” ujar Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, Kamis (8/9).
Hal ini dikatakannya terkait program REHAB dengan memberikan keringanan keringanan dalam hal membayar tunggakan iuran JKN-KIS melalui mekanisme cicilan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dimana yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan dapat mengikuti Program REHAB dengan maksimal periode pembayaran 12 tahapan.
Menurut Afif Abdillah, program REHAB hanya bisa mengurangi total jumlah tunggakan yang ada di BPJS, tetapi tidak membantu secara konkrit peserta yang menunggak.
“Seperti yang sudah pernah kami dari Fraksi NasDem Medan sampaikan sebelumnya bahwa tunggakan BPJS yang ada hari ini, kalaupun dipaksa masyarakat membayar juga tidak akan terbayarkan. Karena memang kondisi ekonomi masyarakat hari ini terutama masyarakat menengah bawah, jangankan untuk membayar BPJS untuk makan sehari-hari agar bisa bertahan hidup juga sudah kesulitan,” katanya.
“Kondisi ini bukan karena kemauan mereka juga tetapi kondisi ekonomi yang terpukul karena pandemi covid 19 selama ini yang membuat mereka kesulitan. Apalagi dengan kenaikan BBM akhir-akhir ini pasti akan sangat sulit bagi mereka membayar tunggakan,” sambung Afif.
Dilanjutkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, program REHAB ini juga, peserta yang mencicil tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS sampai seluruh tunggakan ataupun tunggakan bulan berjalan nya terbayarkan.
Melihat kondisi ekonomi masyarakat hari ini pastilah berfikir dua kali untuk membayar. Lanjut Afif, sesuai dengan tuntutan masyarakat, bahwa pemutihan atau keringanan bayar dengan misalnya tunggakan 24 bulan, cukup bayar 3 atau 6 bulan, itu lebih realistis bisa dilakukan.
Dan juga sedangkan pajak saja yang notabene adalah kewajiban warga negara yang tertulis dalam UUD 1945 bisa diadakan program pemutihan, kenapa BPJS yang bukan termasuk pajak tidak bisa diputihkan. “Ini menjadi salah satu perjuangkan kami juga. Kami sudah sampaikan ke BPJS soal pemutihan tunggakan ini, tapi jawabannya belum bisa melakukan kebijakan pemutihan tanpa izin dari Menteri Keuangan,” jelasnya. (h01)