MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK( Medan, merupakan jaminan warga Kota Medan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Hal ini juga menuju pencapaian Universal Helth Corporate (UHC) Kota Medan yakni dengan mengakomodir akses pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan.
“Pemko berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin kesehatan warganya. Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Afif pada Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Bromo Gg Lorong Lingkungan 1 Karya Kel Tegal Sari III Kec Medan Area, Sabtu (29/10). Hadir
Lurah Tegal Sari III, Irwansyah, perwakilan BPJS Kesehatan dan Dinas PU Kota Medan.
Menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini, pihaknya telah memperjuangkan penambahan 100 ribu peserta BPJS Kesehatan gratis dianggaran tahun 2022 sehingga target UHC terselesaikan. Tapi ternyata yang keluar kepesertaan baru 66.000 ribu atau Rp 4,5 miliar dari yang disepakati 100 ribu peserta dengan anggaran Rp 10 miliar.
“Kami dari Fraksi Nasdem sudah sudah memperjuangkan kesehatan gratis itu dari tahun 2019 atau pertama kali diamanahkan. Karena saya lihat anggaran Pemko Medan itu mampu untuk menganggarkan untuk BPJS gratis,” ungkap Afif.
Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (h01)