MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Pasalnya revisi Perda ini dibutuhkan agar tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya Undang-undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional.
“Jika revisi Perda tersebut segera dilakukan, maka seluruh klausul dan amanah yang terdapat pada perda wajib MDTA dapat segera dilaksanakan,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE saat Sosialisasi Peraturan Daerah Ke V Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA di Jl. A.R. Hakim, Gg. Sukmawati, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area, Minggu (26/5).
Sebab, lanjut Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan ini, Wali Kota Medan belum menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA. Padahal, DPRD Kota Medan telah mengesahkan Perda itu 6 tahun yang lalu.
Alasannya karena salah satu pasal dalam Perda Nomor 5 2014 itu yakni pasal 23 ayat 1 menyatakan siswa SD Muslim wajib.mencantumkan ijazah MDTA ketika akan melanjutkan jenjang pendidikan ke SMP di Kota Medan. Ini bertentangan dengan Permendikbud 17 2014 tentang syarat Masuk SMP, hanya berusia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah SD.
Akibatnya, legislatif dan eksekutif harus merivisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 itu sebelum Wali Kota Medan, Bobby Nasution menerbitkan Perwalnya.
Dikatakan Afid Abdillah, dengan adanya Perda MDTA tersebut sebagai langkah dan upaya pemerintah dan masyarakat membentengi generasi muda yang sudah sangat terpapar oleh pengaruh gadget serta dunia internetisasi.
“Di dalam Perda Wajib Belajar MDTA itu memiliki muatan yang sangat baik. Seperti dalam kurikulum MDTA itu terdiri dari pelajaran Aqidah Ahlak, Hadis, Bahasa Arab, membaca Al Quran, Fiqih dan lainnya. Sehingga, ketika Perda MDTA ini sudah berjalan, kita sebagai orangtua sudah tak was-was lagi. Belajar MDTAnya 4 tahun, setelah tamat, si anak bisa jadi imam di rumah, khatam Al Quran dan Bahasa Arab walau tak fasih,” paparnya.
Seperti dketahui, lanjut Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah itu terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda MDTA tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada para peserta didik guna mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah SE saat Sosperda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA di Jl. A.R. Hakim, Gg. Sukmawati, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area, Minggu (26/5). Waspada/ist
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.