MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta Pemerintah Kota (Pemko Medan) buat regulasi tertulis yang jelas tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) PUD Pasar Kota Medan, pihak Kecamatan, Dinas Perdagangan hingga Dinas Koperasi dan UMKM dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.
Hal ini dikatakannya saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke VIII Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivasi PKL di Kota Medan, di UPT SMP Negeri 23 Jl Perguruan Tinggi Swadaya Kel Binjai Kec Medan Denai, Minggu (6/8).
“Hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang jelas soal Tupoksi masing-masing OPD dan BUMD milik Pemko Medan tersebut. Alhasil para PKL pada pasar-pasar di Kota Medan banyak yang tidak tertata dengan baik karena PUD Pasar, Kecamatan dan OPD kerap kali saling ‘buang badan’ setiap kali ada PKL yang melanggar aturan karena berjualan ke badan-badan jalan hingga menyebabkan kemacetan,” ujar Afif.
Seperti yang terjadi selama ini, kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan tersebut, ada begitu banyak pasar di Kota Meda yang tidak tertata dengan baik, khususnya aktifitas para PKL. Akibatnya PKL kerap kali menimbulkan kemacetan, seperti di Pasar Sukaramai, Pasar Melati dan banyak pasar lainnya di Kota Medan.
Dilanjutkan Afif, begitu juga soal pendataan dan pembinaan para pedagang, Duin meminta agar ada petugas dari OPD terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendatanya. Pasalnya selama ini, pihak kecamatan juga ditugaskan untuk mendata para PKL.
Dijelaskan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, PKL harus mempunyai Tanda Pengenal Berjualan (TPB) yang diterbitkan WaliKota. TPB itu, paparnya, akan dikeluarkan perangkat daerah terkait dengan masa berlakunya hanya 1 tahun.
Dalam Perda ini, imbuhnya lagi, para PKL juga akan diatur, ditata dan diberdayakan dengan relokasi yang bertujuan untuk meningkatkan potensi pasar dengan pemanfaatan lahan lahan yang tidak terpakai dengan beberapa metode seperti konsep festival melalui pelaksanaan event-event.
“Dengan hadirnya Perda Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan ini diharapkan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan PKL dengan asas keadilan sosial dan penegakan hukum,” harap Afif. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah
saat Sosperda no 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Minggu (6/8) di UPT SMP Negeri 23 Jl Perguruan Tinggi Swadaya Kel Binjai Kec Medan Denai, Minggu (6/8). Waspada/ist