Afif Abdillah Minta Disdukcapil Permudah Pengurusan Adminduk 

  • Bagikan
Afif Abdillah Minta Disdukcapil Permudah Pengurusan Adminduk 

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk semakin mempermudah dan mempercepat pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Mengingat Adminduk tersebut merupakan kebutuhan dasar warga untuk keperluan seperti saat mendaftar sekolah, memperoleh bantuan sosial, pelayanan kesehatan dan lainnya.

“Harus kita akui, saat ini pelayanan Adminduk sudah semakin baik. Bahkan, pelayanan sudah dapat dilakukan hingga kantor kelurahan. Namun begitu, kita akan terus mendorong agar pelayanan terus dipermudah dan dipercepat selesainya,” kata Afif Abdillah saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di UPT SD Negeri 060798 Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (8/3).

Menurut Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, setiap warga negara Indonesia, baik yang baru lahir hingga meninggal dunia berhak dan wajib memiliki dokumen kependudukan. Mulai dari akte kelahiran, KK, KIA, e-KTP, akte nikah, hingga akte kematian. “Untuk mendapatkan dokumen kependudukan ini, masyarakat harus proaktif mengurusnya ke kantor lurah atau kantor camat,” imbau Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan itu.

Dalam pemaparannya, Afif terus mengingatkan kepada masyarakat yang hadir yang merupakan konstituennya agar melaporkan segala perubahan data kependudukan ke kantor lurah atau kantor camat. Baik itu anggota keluarga yang baru lahir, pindah alamat, menikah, hingga meninggal dunia.

”Hal ini penting, untuk akurasi data kependudukan agar tidak menuai masalah di kemudian hari. Demikian juga untuk mengurus agar mendapatkan bantuan sosial. Alamat domisilinya harus jelas,” pesannya.

Dia juga menyebutkan, Fraksi NasDem DPRD Medan komitmen untuk mendorong Disdukcapil Medan untuk mempermudah pengurusan Adminduk. “Kita dorong Disdukcapil Medan untuk menyediakan layanan mobile untuk menjangkau warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor lurah atau kantor camat,” katanya.

Afif juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dokumen kependudukannya dengan baik, jangan sampai rusak atau hilang. “Memang mengurus e-KTP gratis dan mudah, tapi jangan sampai hilang atau rusak. Karena mengurusnya kembali akan sedikit rumit, karena harus ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, khususnya surat keterangan hilang dari kepolisian,” pungkasnya. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE saat Sosperda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di UPT SD Negeri 060798 Jalan Medan Area Selatan, Kel. Sukaramai I, Kec. Medan Area, Sabtu (8/3). Waspada/Yuni Naibaho


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Afif Abdillah Minta Disdukcapil Permudah Pengurusan Adminduk 

Afif Abdillah Minta Disdukcapil Permudah Pengurusan Adminduk 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *