Scroll Untuk Membaca

Medan

Afif Abdillah: Kota Medan Harus Capai UHC

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah menegaskan secepatnya Kota Medan mengejar pencapaian Universal Helth Corporate (UHC) yakni mengakomodir akses pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin kesehatan warganya, karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) Medan.

“Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Afif pada Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jln Batu Kel Sei Rengas Permata Kec Medan Area, Sabtu (19/3). Hadir Camat Medan Area, Hendra Asmilan, S.I.P., M.A.P, perwakilan BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Afif Abdillah: Kota Medan Harus Capai UHC

IKLAN

“Pemko Medan harus kejar untuk  mewujudkan pencapaian UHC ini agar
mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya,” kata Afif.

Menurut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini, pihaknya telah memperjuangkan penambahan 100 ribu peserta BPJS  Kesehatan gratis di anggaran tahun 2022. Nantinya di anggaran tahun 2023 akan minta penambahan 100 ribu lagi peserta BPJS Kesehatan gratis. Hal ini dilakukan agar semua masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis.
“Jadi hanya sekitar 10 ribu warga lagi yang  harus APBD tanggung iuran BPJS Kesehatannya. Makanya, agar menghemat anggaran dan menghindari kerugian, seluruh dinas terkait harus menyamakan data. Kalau ada yang meninggal, khususnya PBI BPJS Kesehatan, rumah sakit atau dinas kesehatan bisa berkoordinasi segera ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkap Afif.

Untuk itu, lanjut Ketua DPD Partai NasDem Kota Medam tersebut, pihaknya akan terus meminta masyarakat yang belum terdaftar di BPJS PBI untuk segera menyampaikan datanya agar diperjuangkan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS gratis atau Medan Sehat.

“Alhamdulillah saya melapor kepada pak walikota sudah memberikan sekitar 13.000 data dari Kecamatan Medan Area dan ditambah lagi dari kecamatan lain yang masuk Dapil IV, untuk didaftarkan mendapat BPJS gratis. Saya langsung monitor ini dan InsyaAllah bulan ini kartunya akan diberikan Dinas Sosial yang akan kita bagikan ke seluruh masyarakat,” ucap Afif.

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE