Afif Abdillah Ingatkan Warga Tertib Adminduk Untuk Dapat Layanan UHC

  • Bagikan
Afif Abdillah Ingatkan Warga Tertib Adminduk Untuk Dapat Layanan UHC

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE ingatkan warga Kota Medan untuk tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk), agar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan program Universal Health Coverage (UHC). Sebab, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat utama saat berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) secara gratis.

Hal ini dikatakan Afif Abdillah, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke IV tahun 2025 nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (13/4) di Jalan Perak No 10 B Kel. Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area.

“Kota Medan sudah menerapkan UHC, artinya setiap warga Kota Medan yang memiliki adminduk sudah dijamin kesehatannya dengan perobatan gratis. Tapi sering kasus kami hadapi, banyak pengaduan kalau warga tidak bisa berobat dengan UHC, dan ternyata karena datanya tidak ada di KK,” ujar Afif.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan ini mengungkapkan, ada sepasang suami istri memiliki 3 orang anak. Yang sakit adalah anaknya yang belum masuk dalam KK. Hal ini sering menjadi susah untuk mengajukan UHC.
“Jadi kami mohonkan kepada warga Medan agar mulai tertib administrasi kependudukan. Apabila ada anak yang bertambah segera di masukkan ke dalam kartu keluarga. Jika butuh bantuan bisa laporkan ke kami dan InsyaAllah akan dibantu pengurusan KK atau urusan kependudukan lainnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,” tutur Afif.

Menurut Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan tersebut, sistem UHC belum benar-benar difahami masyarakat. UHC diperuntukkan untuk semua warga Kota Medan yang memiliki kependudukan Kota Medan dan belum tercover atau tidak sanggup lagi membayar kepesertaan BPJS Kesehatan nya.

Dia juga menyebutkan, Fraksi NasDem DPRD Medan komitmen untuk mendorong Disdukcapil Medan untuk mempermudah pengurusan Adminduk. “Kita dorong Disdukcapil Medan untuk menyediakan layanan mobile untuk menjangkau warga yang tempat tinggalnya jauh dari kantor lurah atau kantor camat,” katanya.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. (h01)

Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE saat Sosperda nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (13/4) di Jalan Perak No 10 B Kel. Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area. Waspada/ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Afif Abdillah Ingatkan Warga Tertib Adminduk Untuk Dapat Layanan UHC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *