MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah SE, berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.
Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan penyelenggaraan Produk Hukum Daerah ke V Kota Medan TA 2022 No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di JL A.R Hakim Gg Rahayu Lingkungan V Kel Tegal Sari Kec. Medan Area, Sabtu (28/5).
Dikatakan Afif, pada BAB IV Pasal 9 Perda ini termaktub setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
“Jadi Pemko harus dapat menjalankan hak-hak itu kepada masyarakat. Apalagi dalam Pasal ini disebutkan hak masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan serta lingkungan hidup yang baik dan sehat dan keduanya juga masuk lima besar visi Wali Kota Medan saat ini,” harapnya.
Kondisi saat ini, masih banyak warga Medan belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal, salah satunya berobat ke Rumah Sakit dengan hanya menggunakan KTP. Bahkan tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS Kesehatan mandiri karena terimbas pandemi Covid-19.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini, pihaknya telah memperjuangkan penambahan 100 ribu peserta BPJS Kesehatan gratis di anggaran tahun 2022. Nantinya di anggaran tahun 2023 akan minta penambahan 100 ribu lagi peserta BPJS Kesehatan gratis. Hal ini dilakukan agar semua masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis.
“Jadi hanya sekitar 10 ribu warga lagi yang harus APBD tanggung iuran BPJS Kesehatannya. Makanya, agar menghemat anggaran dan menghindari kerugian, seluruh dinas terkait harus menyamakan data. Kalau ada yang meninggal, khususnya PBI BPJS Kesehatan, rumah sakit atau dinas kesehatan bisa berkoordinasi segera ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkap Afif.
Untuk itu, lanjut Ketua DPD Partai NasDem Kota Medam tersebut, pihaknya akan terus meminta masyarakat yang belum terdaftar di BPJS PBI untuk segera menyampaikan datanya agar diperjuangkan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), sebagai pedoman pemerintah menyalurkan segala jenis bantuan ke masyarakat kurang mampu.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)