Scroll Untuk Membaca

Medan

Afif Abdillah Dorong Pemko Buat Perwal MDTA

Afif Abdillah Dorong Pemko Buat Perwal MDTA
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Medan Afif Abdillah mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membuat Peraturan Walikota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).

Pasalnya Perda mengatur pendidikan agama kepada anak usia sekolah dasar yakni membaca Al Quran, Hadist, Aqidah, Akhlak, belajar fiqih serta sejarah Islam dan praktek ibadah tersebut sangat penting diajarkan kepada anak usia sekolah dasar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Afif Abdillah Dorong Pemko Buat Perwal MDTA

IKLAN

Hal ini dikatakan Afif Abdillah saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) XII Tahun 2022 produk hukum Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Sekolah SMPN 23, Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, Medan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (24/12).

“Jadi begitu mereka lulus SD mereka tidak hanya memiliki ijazah MDTA saja. Namun mereka juga memiliki bekal ilmu agama sebagai pondasi agar mereka memiliki akhlakul karimah ke depannya. Jadi orangtua pun tidak sangsi lagi, karena begitu tamat SD sudah punya dasar agama yang kuat,” jelas Afif yang juga Ketua Komisi III DPRD Medan ini di hadapan ratusan konstituen yang mengikuti Sosper tersebut.

Seperti dketahui, lanjut Afif yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu, Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah itu terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.

Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.

Perda MDTA tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada para peserta didik guna mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Bersamaan dengan Sosper tersebut, juga dilaksanakan penyerahan bantuan beasiswa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 2000 siswa SD dan SMP se Kota Medan. Bantuan beasiswa tersbut merupakan aspirasi dari Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Prananda Surya Paloh. (h01)

Teks
Anggota DPRD Medan Afif Abdillah saat Sosperda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar MDTA di Sekolah SMPN 23, Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, Medan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (24/12). Waspada/Yuni Naibaho

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE