MEDAN (Waspada): Terdakwa kasus penganiayaan, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7).
Persidangan anak mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut (Poldasu) Achiruddin Hasibuan itu, menghadirkan saksi korban Ken Admiral dan kedua orangtuanya Elvi dan Zulkifli.
Dalam persidangan Elvi mengatakan telah memaafkan Aditiya. Meski begitu, hukum harus tetap ditegakkan. Dia juga menyayangkan sikap Achiruddin, yang membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
Usai persidangan saat ke dua orang tua Ken Admiral diwawancara wartawan, tiba-tiba Aditiya datang dan menyampaikan permohonan maaf. “Maaf kan saya bu,” ucap Aditiya.
Ibu Ken Admiral pun, langsung menyambutnya dengan hangat sambil menangis memeluk Aditiya. “Sabar, sabar aja, sabar sabar ya,” imbuhnya.
Aditiya tampak tak kuasa menahan haru, matanya berkaca-kaca, lalu mencium tangan ibu Ken Admiral. Aditiya kemudian juga memohon maaf kepada Zulkifli. Ayah Ken Admiral ini juga memeluk Aditiya sambil mencium kepalamya.
Dalam pelukannya, Zulkifli mengungkapkan bahwa dia tidak sampai hati melihat Adit di kursi pesakitan. “Tak mau aku kayak gini, Dit,” ujar Zulkifli.
Ia juga menasehati Aditiya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Dia juga meminta Aditiya tidak meniru sikap ayahnya Achiruddin yang membiarkannya menganiaya Ken Admiral
“Ingat ya nak, jadi yang baik ya, jangan ikut bapak mu itu, jaga dirimu nak di dalam ya. Kita ini orang Medan, siapa lagi yang jaga Medan, kalau gak kita kita,” ujar Zulkifl.
Aditya pun terlihat menahan dengan kedua tangannya dia menyeka air mata, lalu berpamitan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya dalam dakwaan kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditiya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditiya tersulut emosi. Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00, Aditiya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aditiya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditiya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.
“Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter,” ujar jaksa Randi.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar. AKBP Achiruddin yang melihat kejadian itu justru membiarkan perkelahian terjadi.
Atas perbuatannya Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengrusakan barang milik orang lain. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Ibu Ken Admiral dan Aditiya, usai persidangan di PN Medan.