Scroll Untuk Membaca

Medan

Ada Sanksi, David Roni Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

Ada Sanksi, David Roni Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, terus mengingatkan warga masyarakat agar terus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak membuang sampah secara sembarangan. Sebab, sejak Januari 2024 lalu, jika kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

“Jadi, bapak dan ibu, jangan lagi membuang sampah sembarangan karena sudah ada denda yang akan diberlakukan,” ujar David saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
di Jalan Denai Gg Jati, Kelurahan Tegal Sari (TS) I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (7/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ada Sanksi, David Roni Sinaga Ingatkan Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan

IKLAN

Disebutkan, politisi muda PDIP ini, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.

“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,” katanya.

Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE