MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE terus mengingatkan warga Kota Medan tidak lagi membuang sampah sembarangan baik di sungai maupun drainase. Sebab, sejak Januari 2024 lalu, jika kedapatan ada masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
“Jadi, bapak dan ibu, jangan lagi membuang sampah sembarangan karena sudah ada denda yang akan diberlakukan,” ujar David saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Seksama Gg. Ikhlas Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (9/6).
Disebutkan, politisi muda PDIP ini, Kepala Lingkungan (Kepling) juga agar berperan dan lebih proaktif dalam menangani permasalahan sampah. Sebab katanya, peran Kepling sangat penting dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan di Kota Medan dapat bersih dan tertata dengan baik.
“Dalam pengelolaan persampahan ini sudah seharusnya setiap kelurahan memiliki bank-bank sampah, agar
masyarakat bisa memanfaatkan sampah rumah tangganya yang tidak hanya dapat menciptakan lingkungan yang bersih, tapi juga bernilai ekonomi,”katanya.
Dalam kesempatan itu, David juga mengakui DPRD Medan sedang membahas tentang revisi kenaikan retribusi sampah.
“Biasanya bayar 10 ribu dan sekarang ditagih 29 ribu rupiah. Bayar saja dengan tarif yang lama. Karena Perdanya sedang direvisi,” ucapnya.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB. Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015. Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang digelar di Jalan Seksama Gg. Ikhlas Kel. Binjai, Kec. Medan Denai, Minggu (9/6). Waspada/ist