8 Pemkab Tak Serius Atasi KJA Di Danau Toba

  • Bagikan

MEDAN (Waspada):  DPRD Sumut menilai, 8 pemerintah kabupaten (Pemkab) di kawasan Danau Toba terkesan tidak serius mengatasi berbagai persoalan, termasuk limbah dan keramba jaring apung (KJA) yang telah mencemari danau kebanggaan masyarakat Sumatera Utara itu.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga (foto) kepada Waspada merespon pertemuan dengan bupati/kepala dinas dari 8 kabupaten di ruang dewan, Rabu (26/1).

Pertemuan yang sedianya membahas isu mutahir dan sikroninasi kebijakan terkait pariwisata Danau Toba hanya dihadiri perwakilan setingkat kepala dinas dan staf dari Dairi, Tanah Karo dan Samosir, adapun 5 daerah lainya, yakni Kabupaten Simalungun, Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Phakpak Bharat tidak tampak hadir.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Dhody Thaher memutuskan menskor hingga jadwal waktu yang ditemukan kemudian. “Ini tidak semua yang hadir, dan yang hadir pun setingkat kepala dinas dan bawahannya, jadi kita skor sidang,” tandas Dhody.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritong mengaku kesal karena pertemuan yang sudah lama diinisiasi komisinya menjadi poin menentukan dalam rangka mengatasi persoalan limbah dan mendukung pariwisata di Danau Toba.
“Kalau tadi semua hadir, maka kita akan buat rekomendasi sebagai buah pikiran dewan untuk disikapi pemerintah pusat. Ini hanya tiga  saja yang hadir, memang tadi ada salah satu bupati telpon saya, izin gak hadir,” ujar Zeira.


Salah satu persoalan krusial yang terus menghantui Pemprovsu bersama kabupaten/kota adalah belum terselesaikannya KJA yang ada di seputaran danau Toba. “Kemudian bagimana cara merelokasi nelayan yang sudah berpuluh tahun mencari nafkah di sana,” ujarnya.


Belum Terpenuhi


Hingga saat ini, berdasarkan data terakhir 1.439 petak dari 7 kabupaten KJA yang sudah ditertibkan, milik masyarakat  dan  perusahaan.   Jumlah ini masih jauh dari laporan puluhan ribu KJA maupun milk masyarakat, belum termasuk penyumbang limbah seperti industri perhotelan di sana. 

SK Gubernur Sumut (No. 188.44/213/KPTS/2017) yang berakhir tahun 2022 tentang daya dukung dan daya tampung untuk lima tahun ke depan hingga 10 ribu ton per tahun, hingga kini belum terpenuhi. Bahkan dikabarkan daya tampungnya sudah mencapai 80 ribu ton per tahun.

“Ini kan masalah bersama, janganlah ada ego sektoral yang merasa tak mendapat manfaat dari sumber pendapatan di Danau Toba,” katanya.

Dengan kesepakatan bersama, lanjut Zeira, pemerintah pusat tentu semakin serius mencari solusi atau memberlakukan aturan lain untuk menyelesaikan KJA, yang sangat menopang terwujudnya pariwisata Danau Toba. 

Untuk menindaklanjuti pertemuan dengan delapan kabupaten di seputaran kawasan Danau Toba, Zeira akan bersikap jemput bola, yakni dengan cara bertemu langsung dengan stakeholder masing-masing daerah. “Gak lagi di dewan, ini yang pertama saja diundang tak hadir,” katanya. (cpb)

Teks foto:

Wakil Ketua Komisi B Zeira Salim Ritonga. Waspada/Partono Budy

  • Bagikan