MEDAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan jajaran gagal menegakkan Perda No 7 tahun 2015, di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, hingga ke tujuh kali dilakukan penertiban.
Penertiban yang berulang kali dilakukan Satpol-PP, kepolisian hingga kecamatan Percut Sei Tuan berujung ricuh tanpa adanya titik terang dari proyek pemagaran.
Lagi-lagi, pejabat berwenang gagal melaksanakan tupoksinya.
Hal ini harus menjadi perhatian Bupati Deliserdang dengan mengevaluasi jajarannya.
Seperti yang diungkapkan perwakilan warga yang bermukim di kawasan Pasar Gambir KP, Minggu (31/3/2024), apa yang dilakukan Satpol-PP Kecamatan Percut Sei Tuan yang selalu gagal dan kalah dari PKL hanya menghabiskan anggaran pemerintah.
Untuk itu, sebut KP, Bupati Deliserdang harus mengevaluasi jajarannya bila perlu copot Kasatpol PP hingga camatnya.
“Apa tidak malu pejabat-pejabat yang digaji negara ini tak mampu menegakkan Perda no 7 tahun 2015. Harusnya yang menjadi bagian tugas mereka ini dapat dilaksanakan. Kenapa pejabat kalah dengan PKL yang patut diduga tidak ada izin berjualan di jalanan,” ujarnya.
Kondisi kesemrawutan Pasar Gambir tak mampu diatasi pejabat jajaran pemerintah Kabupaten Deliserdang.
KP mempertanyakan, apakah memang tidak bisa kerja pejabat-pejabat ini.
“Kalau memang gak bisa kerja. Copot aja. Habis uang negara hanya untuk menggaji mereka, namun program yang dapat mengatasi permasalah Pasar Gambir tak juga mampu diatasi,” sebutnya kesal.
Seperti mana diketahui proses penertiban yang berlangsung pada Kamis (28/3/2024) lalu berakhir ricuh.
Meski sudah ditertibkan, setelah petugas gabungan beranjak dari lokasi, para pedagang kaki lima kembali menggunakan jalan untuk berjualan hingga hari ini.
Sehingga kemacetan terus terjadi tanpa ada solusi yang jelas.
“Harusnya kalau memang pemerintah itu serius, setelah penertiban itu didirikan pos jaga. Sehingga para pedagang kaki lima (PKL) ini tidak lagi berani berjualan. Lalu, pelaksanaan proyek pemagaran dapat menjalankan kerjanya, sehingga pasar Gambir tidak lagi macet. Tapi melihat kondisi seperti ini, patut diduga adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan tidak tegaknya perda nomor 7 tahun 2015 itu,” katanya. (m15)