MEDAN (Waspada): Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan 6 terdakwa kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2023.
Keenam terdakwa yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Lalu, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non-formal Disdikbud, Ismansyah Batubara selaku Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Ahmad Halawi, mendakwa keenamnya telah menerima uang sebesar Rp580 juta.
JPU menjelaskan bahwa uang sebesar Rp580 juta itu diperoleh dari para peserta seleksi PPPK. Para terdakwa mengutip uang dari masing-masing peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Ahmad Hawali di Ruang Sidang Cakra 6, Selasa (20/8) sore.
Kemudian, JPU pun mendakwa keenamnya melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menanyakan kepada penasihat hukum para terdakwa terkait apakah mengajukan nota keberatan atau tidak.
Namun, karena tidak mengajukan nota keberatan, hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Jumat (30/8). (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Para terdakwa saat menjalani sidang di PN Medan, Selasa (20/8) sore.