Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

6 Sindikat Pencuri Sawit PTPN IV Diringkus

# Kerugian Rp100 Miliar

KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian sawit PTPN IV di Mapoldasu, Rabu (12/6) sore. Waspada/Ist
KABID Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pengungkapan kasus pencurian sawit PTPN IV di Mapoldasu, Rabu (12/6) sore. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Enam sindikat pencurian buah sawit milik PTPN IV Simalungun diringkus Tim Subdit Indag Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum, kemarin. Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu (12/6) menjelaskan, ke enam tersangka berperan sebagai eksekutor hingga penadah. Mereka berinisial RS, JMS, KMD, IH, SMD, dan JF.

“Ke enam tersangka ini sebagai pendodos, pengirim dan penadah buah sawit,” ujar Hadi didampingi Kasubdit Indagsi Dit Reskrimsus AKBP Bambang Rubianto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

6 Sindikat Pencuri Sawit PTPN IV Diringkus

IKLAN

Dijelaskan, aksi pencurian sawit itu telah dilakukan ke enam tersangka sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, para tersangka mencuri sawit berbentuk tandan hingga brondolan hingga mencapai berat berton-ton.

“Jadi selama sekira tiga tahun mereka melakukan pencurian, kerugian yang dialami PTPN IV mencapai Rp100 miliar,” sebutnya.

Dalam aksinya, kawanan maling sawit ini menggunakan sepeda motor mengangkut hasil kejahatan ke penadah. “Modusnya mengambil dan mendodos sawit dan dibawa ke penadah. Mereka beraksi rapi dan sudah berulang kali,” kata Hadi.

Pengakuan tersangka, hasil pencurian buah sawit dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Hadi menyatakan, kasus ini masih dalam proses pendalaman. Demikian juga tentang kemungkinan keterlibatan orang dalam PTPN IV.

Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan jika dibiarkan dapat menggangu perekonomian, karena menyumbang devisa terbesar di sektor perkebunan.

Menurutnya, tersangka akan dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. “Dari para pelaku diamankan barang bukti sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya,” urainya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE