Scroll Untuk Membaca

Medan

50 Pemilik Kavling USU Kembali Buat LP Ke Poldasu

Minta Segera Gelar Perkara

50 Pemilik Kavling USU Kembali Buat LP Ke Poldasu

MEDAN (Waspada): Setelah 29 pemilik kavling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang membuat laporan pengaduan (LP) ke Poldasu, kini 50 pemilik kavling lainnya membuat laporan serupa ke Poldasu, Sabtu (12/8).

Mereka diwakili pengacara Junaidi Matondang, SH., MH. Menurut Matondang ke-50 pemilik kavling itu memiliki alas hak serifikat yang diterbitkan Kantor BPN Deliserdang yang diverifikasi keabsahannya oleh BPN Deliserdang.

Bahkan ada pemilik kavling yang legalitasnya sudah pernah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan dibenarkan keabsahannya oleh BPN Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

50 Pemilik Kavling USU Kembali Buat LP Ke Poldasu

IKLAN

Ia menjelaskan, penyebab para pemilik kavling mengadu ke Poldasu dikarenakan tanah kavling mereka dimasuki dan ditraktor oleh Terlapor yang mengaku sebagai Kelompok Tani. “Akibatnya patok batas tanah di lahan USU tersebut menjadi rusak hingga tak dapat dipakai lagi, dan tanahnya menjadi rusak akibat ditraktor,” sebutnya.

Menurut Matondang, oknum Kelompok Tani tersebut ada yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana karena penyerobotan serupa, dan kemudian sekira tahun 2021 diadukan lagi oleh lima orang pemilik kavling karena menyerobot lagi, namun hingga saat ini perkembangan proses perkaranya tidak diketahui hingga timbul lagi penyerobotan serupa yang diadukan sekarang ini.

“Penyerobotan lahan telah tiga kali dilakukan oleh oknum mengaku Kelomplok Tani,” ujarnya mengungkapkan, bahwa sebenarnya areal lahan kavling USU itu dalam keadaan dipasangi police line (garis polisi) yang melarang siapapun memasuki lahan tersebut.

Tetapi oknum Kelompok Tani nekad melanggar larangan police line, sehingga para Pelapor menilai penyerobotan tersebut telah merusak martabat dan wibawa Poldasu.

Sebab itu, para Pelapor meminta Kapoldasu dan Direktur Reskrimum Poldasu agar penyidikan menjadi atensi dan diprioritaskan untuk segera, serta dipercepat proses pengungkapannya yang kemungkinan ada mafia tanah menjadi aktor intelektualnya.

Kemudian, menangkap dan menahan para tersangka (semua yang hadir/terlibat di lapangan) tanpa seorangpun yang lolos, karena kejahatan itu telah berulang dilakukan dan dilaporkan/diadukan ke Poldasu, namun yang terjadi malah berulangnya tindakan main hakim sendiri dan sewenang-wenang oleh Terlapor.

Bahkan menurutnya, para Terlapor tidak hanya merusak dan melecehkan martabat kepolisian, utamanya Poldasu karena tanah yang dieksploitasi Terlapor dalam keadaan di police line oleh Poldasu.

Tetapi pelecehan martabat oleh oknum Kelompok Tani itu tidak hanya terhadap Poldasu, tetapi juga terhadap pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan, dan juga institusi USU karena pemasaran/penjualan kavling oleh Koperasi USU di-endorse (dipromosikan) oleh USU.

“Kalau institusi-institusi bermartabat itu pun sudah begitu rendahnya dilecehkan, maka sepertinya sudah tidak ada lagi good governance di negeri ini. Luar biasa sekali tragisnya negeri ini karena sangat kasat mata bahkan sangat norak, pemerintah sudah gagal memberi perlindungan kepada rakyatnya,” kata dia.

Selanjutnya, Poldasu diminta segera gelar perkara dengan wajib menghadirkan para pengurus lengkap Koperasi USU, BPN Deliserdang, pihak Rektorat USU, para Pelapor, para Terlapor, kepala desa serta yang terkait. Menyita buldozer digunakan pihak Terlapor, serta mengizinkan para Pelapor memasuki dan mengeksploitasi lahan tersebut.

Hukuman Penjara Maksimal

Sebelumnya, Rabu (9/8), para oknum Kelompok Tani tersebut telah diadukan oleh 29 pemilik kavling di Lahan USU. Mereka menuntut oknum Kelompok Tani tersebut dengan hukuman penjara yang maksimal, dengan lebih dahalu menangkap dan menahan oknum Kelompok Tani serta menyita dan memusnahkan traktor yang dipakai merusak patok kavling lahan USU.

Junaidi Matondang juga menginformasikan bahwa dalam beberapa hari ke depan masih banyak lagi pemilik kavling yang akan mengadukan oknum yang mengaku Kelompok Tani tersebut.

Ia memberi peringatan keras kepada oknum-oknum yang mengaku Kelompok Tani untuk segera keluar dan tidak lagi mengeksploitasi lahan USU itu, karena pasti akan terjadi konflik dan kontak fisik serius, karena para pemilik kavling yang jumlahnya ratusan orang akan datang dalam beberapa hari nanti ke lahan USU tersebut.(m10)

Teks
50 Pemilik kavling Lahan USU di Desa Durin Tonggal, Kec. Pancurbatu, Deliserdang membuat laporan ke Poldasu, Sabtu (12/8). Sebelumnya pada Rabu (9/8) 29 pemilik kavling lainnya telah membuat laporan serupa ke Poldasu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE