5 Terdakwa Ribuan Butir Ekstasi Dituntut Ringan, Oknum JPU Kejatisu Layak Diperiksa

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara (Granat Sumut) meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Tiorida Hutagaol dan Sri Hartati diperiksa.  

Pernyataan ini disampaikan Ketua Granat Sumut Sastra SH MH, memberi tanggapan atas tuntutan tersebut. Kedua oknum JPU yang melakukan penuntutan itu, diduga melakukan penyimpangan, karena menuntut ringan lima terdakwa (berkas terpisah) perkara 5 ribu butir ekstasi. Karena itu, menurutnya, oknum JPU tersebut layak diperiksa.

“Kenapa jaksa yang mewakili negara, tidak melakukan kewenangannya untuk memberikan tuntutan yang maksimal, sementara itu kan dibenarkan oleh Undang-undang,” kata Sastra, Rabu (11/5).

Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan harus betul-betul menegakan hukum yang benar.
“Dan begitu juga dengan hakim, kami meminta agar menjatuhkan hukuman yang maksimal kepada 5 terdakwa biar ada efek jera,” tegasnya.

Menurutnya, apabila ini tidak dilakukan secara simultan antara penegak hukum dari mulai kepolisian, BNN, kejaksaan maupun di pengadilan, maka program pemerintah yakni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan menjadi sia-sia.

“Jadi, Granat Sumut sangat kecewa dengan tuntutan 11 dan 10 tahun penjara yang diberikan JPU. Kami meminta kepada Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada jaksa yang diduga melakukan penyimpangan,” pungkasnya.

Terpisah, JPU Tiorida Hutagaol ketika dimintai tanggapannya terkait pertimbangan atas tuntutan itu mengatakan, bahwa salah satu terdakwa yakni, Edy Syahputra merupakan narapidana (napi).

“Yang 11 tahun itu, napi. Sementara 4 terdakwa lainnya yang dituntut 10 tahun karena belum sampai menjual narkotika tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.

Pada sidang sebelumnya, JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol menuntut lima terdakwa perkara 5.000 butir ekstasi, dari lima terdakwa, satu diantaranya Edy Syahputra, merupakan napi Lapas Tanjunggusta Medan. 

Edy Syahputra dituntut 11 tahun penjara dan keempat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Adapun empat terdakwa yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma. Kelima terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Mengutip surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di sebuah kafe.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian pada Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00, personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat tersebut, saksi melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir. Setelah di interogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone, yang mana Muhammad Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy.

Atas rujukan dari Muhammad Faisal  selanjutnya saksi BNNP Sumut  melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Senin 15 November 2021 di Lapas Tanjunggusta Medan. (m32).

Waspada/ist
Ketua Granat Sumut, Sastra SH MH.

  • Bagikan