MEDAN (Waspada): Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan truk membawa sekira 4 ton buah mangga asal Thailand yang tidak memenuhi standar karantina dan keamanan pangan, Sabtu (22/3) malam di gerbang tol Amplas, Medan.
Dua orang diamankan dalam penindakan tersebut, yaitu sopir truk Aditya Triansyah, 31, warga Simalungun dan kernet Daffa Ardana Siregar, 20, warga Pematang Siantar. Keduanya diamankan sebagai saksi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani dikonfirmasi, Selasa (25/3) menyebutkan, penindakan bermula dari patroli rutin dilakukan Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
Saat pemeriksaan terhadap truk yang keluar di jalan tol Amplas, petugas menemukan buah mangga yang ditempatkan dalam ratusan keranjang buah.
Saat diinterogasi, sopir mengaku buah mangga diangkut dari gudang di wilayah Kabupaten Batubara, rencananya akan disebar di wilayah Medan. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen terkait impor dan dokumen karantina yang sah, sopir tidak dapat menunjukkannya.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan mendokumentasikan proses penindakan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus itu kemudian dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.
Rudi menjelaskan, pada hari Senin (24/3), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina, dan barang bukti telah dimusnahkan. “Pemusnahan buah mangga dilakukan sebagai langkah mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal,” sebutnya.
Proses pemusnahan disaksikan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang L.E. Panjaitan, serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut drh Andry Pandu Latansa, MH.
Andry Pandu Latansa mengapresiasi sinergi antara Polda Sumut dan pihak karantina. “Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik ini. Dengan sinergi ini kami memastikan bahwa keamanan pangan, kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk ke Indonesia dapat terjamin. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi melindungi masyarakat dari ancaman produk yang tidak memenuhi standar karantina,” ujarnya.
Atas kasus itu, pelaku melanggar Pasal 86 dan/atau Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 Pasal 54 mengenai sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.