4 Tersangka Memukul Korban Karena Tambang Liar

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Sat Polres Madina telah menangkap empat tersangka penganiaya wartawan di Madina Jeffry Barata Lubis.

Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus itu di Mapoldasu, Senin (14/3) sore mengatakan, para tersangka Aw, 26, warga Desa Mompang Juli, Kec. Panyabungan Utara, Madina, Se, 36, warga Desa Sigalapung Julu, Kec. Panyabungan, Madina, EMR, 41, warga Pasar Maga, Kec. Lembah Sorik Marapi, Madina dan Ra, 40, warga Jl. Bermula Ujung, Kec. Panyabungan, Madina.

Tersangka Aw berperan memukul pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka Se memukul kepala belakang korban 7 kali. Tersangka EMR memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Ra memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi,” sebut Tatan.

Aksi pengeroyokan tersebut katanya, dilakukan karena para tersangka tersinggung mengetahui ketua Ormas AAN “berurusan” dengan korban terkait masalah tambang liar yang dipublikasikan korban.

Peristiwa bermula, Jumat (4/3) sekira pukul 19:30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kec. Panyabungan, Madina.

Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Madina. 

Berdasarkan laporan itu, Poldasu membentuk tim dengan Sat Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pada Selasa (7/3) sekira pukul 08:00 WIB, tim menangkap para tersangka di Desa Janji Manahan, Kec. Batang Onan, Kab. Padang Lawas Utara. Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” sebut Tatan. (m10)

Waspada/gito ap

Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dan Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan kasus penganiayaan wartawan Madina di Mapoldasu, Senin (14/3)

  • Bagikan