Scroll Untuk Membaca

Medan

4 Mafia Migor Tertangkap Fakta Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur (foto) berpendapat, ditangkapnya 4 tersangka kasus migor (minyak goreng) yang melibatkan oknum Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, merupakan fakta telah terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Dari skenario yang terlihat, ada fakta telah terjadi penyalahgunaan wewenang oknum Dirjen Kemendag terkait aturan yang dibuat oleh atasannya, yakni menteri,” kata Sugianto kepada wartawan di Medan, Kamis (21/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

4 Mafia Migor Tertangkap Fakta Terjadi Penyalahgunaan Wewenang

IKLAN

Anggota dewan dari Fraksi PDI-P ini merespon penetapan tersangka sekaligus penahanan 4 tersangka 4 mafia migor terkait proses pemberian izin ekspos crude palm oil (CPO). Selain oknum Dirjen Perdagangan LB Kemendag, terdapat 3 nama pelaku usaha minyak terkemuka.

Menyikapi ini, Sugianto menyebutkan, bentuk penyalahgunaan wewenang itu terlihat dari pemberian izin dan dugaan menerima suap penerbitan ekspor minyak goreng.

DIjelaskan, proses pemberian izin tersebut melawan hukum karena tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri. Sementara Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan yang menargetkan agar kebutuhan sawit dalam negeri dipenuhi terlebih dahulu.

“Kita lihat secara jelas, kalau Menteri Perdagangan membuat aturan yang tidak mungkin diikuti pengusaha, harusnya mereka mengajukan uji materi supaya permendag itu batal demi hukum,” ujarnya.

Tetapi, seperti biasanya, pengusaha takut “melukai” hati pejabat bila melakukan uji materi dan pengusaha cenderung mau cepat karena terikat kontrak dengan pembeli luar negeri, maka langkah paling cepat adalah mengutus pelobi ke pejabat pengambil keputusan.

Diperiksa

Melihat skenario yang terjadi, kata anggota FPDI Perjuangan ini, sepertinya perlu didalami peran Dirjen dalam timbulnya Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO), yang mengatur harga minyak sawit dan keharusan 30 persen produksi minyak untuk dalam negeri.

“Jika Menteri dan Dirjen proaktif mengkondisikan (penerbitan izin ekpor), dua-duanya perlu diperiksa. Kalau Dirjen yangg proaktif, kita sayangkan Menteri yang tidak menguasai masalah,” katanya.

Terlepas dari telah ditetapkannya 4 orang tersangka dalam kasus Migor, lanjut Sugianto, pemerintah wajib koreksi diri agar tidak mengeluarkan peraturan yang mustahil dikerjakan.

“Memaksa” swasta melanggar aturan dan masuk dalam “perangkap” Permendag yang mengatur tentang DPO dan DMO sebenarnya cacat hokum, karena mengharuskan swasta menanggung subsidi, tapi Permendag yang sama juga dijadikan dasar hukum.

Menurutnya, perlu pendapat ahli hukum pidana, apakah masih bisa dilakukan uji materi sementara Permendag bersangkutan sendiri sudah tidak berlaku. “Jika Permendag itu dianggap tidak sah, apakah penetapan tersangka pada pihak swasta akan dibatalkan,” ujarnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE