4 Kabupaten/Kota Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Vaksinasi booster sudah bisa dilaksanakan di 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hari ini Rabu (12/1).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis menyatakan bahwa saat ini hanya ada 4 Kabupaten/kota yang belum bisa melaksanakan vaksinasi booster.

“Jika kemarin ada 11 Kabupaten/Kota saat ini 29 daerah di Sumut sudah bisa vaksinasi booster .Dan saat ini hanya ada 4 daerah yang belum bisa vaksinasi booster karena adanya perubahan aturan dari Kemenkes,” tuturnya.

Adapun keempat daerah itu di antaranya Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Padang Lawas.

“Saat ini ada perubahan syarat dari Kemenkes di mana syarat vaksinasi lansia harus mencapai target 60 persen. Dan keempat daerah itu vaksinasi lansianya belum mencukupi 60 persen,” paparnya, yang saat memberi keterangan didampingi oleh Kasi Surveilance dan imunisasi Dinkes Sumut, Nora Violita Nasution.

Lanjut Ismail juga bahwa syarat pelaksanaan vaksinasi booster ini ialah apabila masyarakat di Kabupaten/ kotanya sudah mencakupi vaksinasi tahap satu 70 persen dan vaksinasi Lansia 60 persen.

“Sesuai dengan petunjuk Kemenkes, kita mulai hari ini melakukan vaksinasi booster namun petunjuknya disini itu untuk Kab/ kota dosis satu dan dua capai 70 persen dan vaksinasi lansia 60 persen,” terangnya.

Tambah Imunitas

Adapun manfaat vaksinasi booster ini, sebut Ismail guna menambah Imunitas tubuh agar terhindar dari segala virus.

“Jadi itu vaksinasi booster ini dilakuan sebab vaksinasi satu atau dua diprediksi titer antibodi COVID-19 nya sudah berkurang, sehingga perlu ditambah lagi dengan vaksin ketiga atau booster ini. Ini juga diberikan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan dosis dua selama 6 bulan,” jelasnya.

Saat ini dikatakan Ismail bahwa Dinkes Sumut memiliki banyak stok vaksin untuk booster. “Kita punya stok vaksin prifizer. Stoknya ada 239 ribu dosis. Per dosisnya itu 0.3 tapi akan diberikan 0.1,5 dosis pada setiap orang,” tegasnya.

Untuk mendapat vaksinasi booster ketiga ini di Provinsi Sumut ada beberapa tempat di antaranya Rs Haji, Rs Adam Malik, RS Jiwa Ildrem, dan UPT Rumah Sakit Khusus Mata dan Paru serta puskesmas-puskesmas rujukan.

“Untuk puskesmas dan faskes itu tergantung kabupaten/daerahnya masing-masing,” jelasnya.

Dikatakannya juga, sesuai instruksi Presiden RI bahwa vakisinasi booster ini gratis, sehingga jika ada yang tidak gratis maka akan ditindak.

“Jika ada ditemukan yang tidak gratis, maka sampaikan ke kami, kita akan verifikasi kalau itu sebuah kesalahan dia bisa menanggung perbuatannya,” tandasnya. (cbud)

Teks foto

Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis. Waspada/ist


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

4 Kabupaten/Kota Belum Memenuhi Syarat

4 Kabupaten/Kota Belum Memenuhi Syarat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *