Scroll Untuk Membaca

Medan

3 Pekerja Pengoplosan Gas Subsidi Ditahan Poldasu

Pemilik Pangkalan Masih Bebas

3 Pekerja Pengoplosan Gas Subsidi Ditahan Poldasu

MEDAN (Waspada): Subdit IV/Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan tiga pekerja pangkalan gas terduga pelaku pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga pekerja di pangkalan gas Jalan Sei Kapuas, Sunggal sebagai tersangka dugaan pengoplosan gas subsidi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

3 Pekerja Pengoplosan Gas Subsidi Ditahan Poldasu

IKLAN

“Ketiga orang yang diamankan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, kemarin.

Mereka yang ditetapkan tersangka, yakni RT, NF dan APG, disangka melanggar tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sanksinya dipidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar, atau dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian ke 4 Bab III, lampiran Undang-Undang RI No. 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan pemilik pangkalan pengoplosan gas bersubsidi berinisial BSS, menurut Hadi, masih dalam penyelidikan petugas kepolisian karena melarikan diri.

Sebelumnya, ketiga tersangka RT, NF dan APG diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.

Ketiganya memiliki peran berbeda, RT memindahkan gas ukuran 3 Kg ke tabung 12 Kg dan 50 Kg menggunakan alat bantu pipa. Sementara NF membersihkan setelah pengoplosan dan APG berperan menjual gas.

Modus pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas berukuran 3 Kg bersubsid itu dengan cara memindahkan isinya ke tabung berukuran 12 Kg – 50 Kg.

“Para pekerja di pangkalan menggunakan alat berupa pipa (alat jos) pada tabung ukuran 12 Kg dan 50 Kg dihubungkan pada tabung gas ukuran 3 Kg, sehingga gas yang berada di tabung gas ukuran 3 Kg berpindah ke tabung gas ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” sebutnya.(m10)

Teks

Tiga tersangka pekerja pangkalan gas dijadikan tersangka dan ditahan atas dugaan pengoplosan gas subsidi.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE