MEDAN (Waspada): Sebanyak 26 warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, menerima hak integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi di rumah.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, mengatakan, para warga binaan yang memperoleh hak integrasi dari berbagai kasus diantaranya narkotika, pencurian dan penganiayaan. Kesemuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi.
“Sebanyak 26 orang wargabinaan Rutan Kelas I Medan dinyatakan dapat kembali ke masyarakat berkat pemenuhan hak integrasi,” kata Nimrot, Rabu (12/4).
“Adapun Integrasi yang didapatkan oleh wargabinaan beragam, sebagian mendapatkan integrasi pembebasan bersyarat, sebagian mendapatkan integrasi cuti bersyarat dan sebagian lagi mendapatkan integrasi asimilasi di rumah,” sambungnya.
Pemberian hak integrasi disesuaikan dengan persyaratan yang cocok dengan yang bersangkutan, seperti masa pidana dan lain sebagainya.
“Jadi 100 persen yang dinyatakan dapat kembali ke masyarakat ini merupakan wujud terpenuhinya hak integrasi wargabinaan sehingga dapat pulang lebih awal namun tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, lewat program Integrasi tentunya juga menurunkan angka overkapasitas di Rutan Kelas I Medan.
“Melalui kegiatan inventarisir yang tepat kepada wargabinaan diharapkan seluruh wargabinaan Rutan Kelas I Medan dapat bebas melalui program integrasi guna mewujudkan pelayanan yang maksimal, berkelas dunia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (m32).
Waspada/ist
Warga binaan yang memperoleh hak integrasi saat meninggalkan Rutan Kelas I Medan.