Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

26 Kabupaten/Kota Sumut Naik Jadi PPKM Level 1

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sebanyak 26 Kabupaten Kota Naik Level menjadi PPKM level 1, ini tertuang pada memperbaharuan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022, sebanyak 26 kabupaten/kota ditetapkan PPKM level 1, sedangkan 7 daerah lagi level 2.

Adapun 26 kabupaten/kota level 1, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Toba, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Batu Bara, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjung Balai, Binjai, Tebing Tinggi, dan Padang Sidempuan. Sementara, 7 daerah level 2 yaitu Simalungun, Dairi, Samosir, Serdang Bedagai, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara, dan Gunungsitoli.

Kadis kesehatan Sumatera Utara, drg Ismail Lubis saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada kabupaten kota yang berubah menjadi PPKM level 1.

“Ya benar, : Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan
Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi
dosis 1 (satu), dimana level PPKM Kabupaten/Kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50 % (lima puluh persen),” katanya.

Dikatakannya, PPKM Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) pada Kabupaten
dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan menerapkan pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dengan ketentuan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan).

“Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan untuk wilayah yang berada dalam Zona
Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan
melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran
jarak jauh,” jelasnya.

Menanggapi ini, Delyuzar, Pengamat Kesehatan Sumatera Utara mengtakan meski sebuah daerah sudah berada di level 1 tidak lantas meninggalkan prokes seperti meninggalkan penggunaan masker. Harusnya di level inilah masyarakat tetap menjaga prokes.

Di kota Medan sebutnya, para lurah, camat harus tetap menjaga Protokol kesehatan masyarakat yang baik. “Walau kembali ke normal misalnya, harus tidak meninggalkan kebiasaan baru, tetap bermasker. Jangan karena level 1 lantas buka masker,” himbaunya.

Level 1 itu tegasnya tidak serta Merta membuat masyarakat lantas jadi bebas. (Cbud)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *