Scroll Untuk Membaca

Medan

253 WBP Lapas Medan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

Kalapas Kelas I Medan M. Pithra Jaya Saragih. Waspada/ist
Kalapas Kelas I Medan M. Pithra Jaya Saragih. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebanyak 253 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan mendapatkan remisi khusus Natal 2024. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Dari total 2.823 WBP di Lapas Medan, 253 orang menerima remisi khusus Natal 2024, dan 2 di antaranya bebas,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Medan, M. Pithra Jaya Saragih, Kamis (26/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

253 WBP Lapas Medan Terima Remisi Natal, 2 Orang Langsung Bebas

IKLAN

Kalapas mengungkapkan dari 253 WBP yang menerima remisi, dari perkara korupsi dan pidana narkoba yang menerima remisi sebanyak 101 orang, dan remisi pidana umum sebanyak 152 orang.

“Warga binaan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 99 orang, perkara korupsi sebanyak 2 orang dan pidana umum sebanyak 152 orang,” sebut Kalapas.

Kalapas menjelaskan, berdasarkan besaran remisi, yakni 3 orang menerima remisi 15 hari, 78 orang menerima remisi 1 bulan, lalu 112 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 60 orang menerima remisi 2 bulan.

“Dari 253 yang menerima remisi, sebanyak 250 orang menerima pengurangan sebagian masa pidana, dan 2 orang langsung bebas, sedangkan 1 orang masih menjalani hukuman subsider denda,” ucap Kalapas.

Kalapas menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku yang baik dan telah berhasil mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan oleh Lapas Medan.

“Diharapkan, remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan menjadikan momen hari Natal 2024, sebagai titik balik menuju kehidupan yang lebih positif dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal perbaikan diri yang lebih baik,” pungkas Kalapas. (m32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE